MA dan KPK disarankan serahkan daftar nama koruptor ke KPU dan Bawaslu
Merdeka.com - Bawaslu beberapa hari lalu merilis parpol yang memasukkan bekas napi korupsi dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan ke KPU. Ada sekitar 119 bacaleg yang pernah terjerat kasus korupsi. Parpol dinilai tidak konsisten melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Agar publik bisa ikut melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu, KPU diharapkan memberi akses bagi publik untuk melihat siapa saja caleg bekas napi korupsi ini. Selain itu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyerahkan daftar napi korupsi ke KPU dan Bawaslu.
Demikian disampaikan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo saat diskusi 'Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!' di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7).
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ari mengatakan saat penandatanganan Pakta Integritas, parpol berkomitmen akan membebaskan daftar caleg dari napi koruptor, mantan napi narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Namun apa yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa sikap politik parpol tidak linier dengan pakta integritas tersebut. Karena itulah menurutnya penandatanganan pakta integritas hanya sebatas formalitas.
"Ini bukti inkonsistensi parpol," ujarnya.
Jika parpol tetap mencalonkan kadernya yang bekas koruptor, ini akan menjadi catatan gelap bagi proses demokrasi. Selama 20 tahun reformasi, demokrasi bukan hanya jalan di tempat tapi akan cenderung mundur.
Ari mengatakan penolakan terhadap caleg bekas koruptor ini membutuhkan dukungan bersama mulai dari masyarakat sipil, penegak hukum, lembaga penegak hukum seperti MA dan KPK.
"Sekarang sedang ditunggu list napi koruptor, bandar narkoba dan pelecehan seksual anak. KPU menunggu list nama dari MA dan publik juga menunggu list itu dibuka. Daripada lihat ribuan daftar caleg di KPU, kami sarankan MA dan KPK membuat list. Selain list itu diberikan ke KPU dan Bawaslu juga dibuka ke publik," sarannya.
Dengan demikian publik dapat turut mengawasi dan membantu KPU mengoreksi daftar bacaleg sebelum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap. "Integritas di parpol masih jadi barang mahal dan kita harap partisipasi publik, KPK dan MA bisa ikut kawal DCS (daftar calon sementara) itu dari tiga aspek yaitu napi koruptor, napi bandar narkoba dan napi pelaku pelecehan seksual terhadap anak," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mendesak KPU memberi akses ke publik terkait data bacaleg ini. "Saya sesalkan pada KPU karena prosesnya tertutup. Seharusnya terbuka. Beberapa hari lalu kita minta KPU buka akses agar masyarakat ikut berkontribusi dalam melakukan pengawasan," jelasnya.
Jika akses tak dibuka, masih adanya caleg bekas napi koruptor bisa juga hasil adanya permainan KPU dengan parpol. Hal yang juga disoroti dalam proses tahapan Pemilu ini ialah caleg yang dipindah dapilnya dan juga nomor urutnya.
"Permainan bisa saja terjadi antara KPU dan parpol. Kalau Anda ikuti sebetulnya ada juga dinamika partai di mana para calon dijanjikan di dapil A kemudian enggak ada begitu juga pindah ke dapil lain dan dijanjikan di nomor urut satu tiba-tiba ke nomor urut 7. Ada dinamika seperti ini," jelasnya.
"Sebetulnya nuansa politik dari proses ini masih sangat kuat. Sayangnya akses seperti ini tidak dibuka kepada publik. KPU sudah menggunakan Silon. Silon seharusnya digunakan untuk publik supaya publik bisa mengakses lebih mudah. Untuk apa teknologi mahal-mahal tapi tak bisa diakses publik. Ada problem sebetulnya di KPU dan kita sebut KPU minim memfasilitasi publik berpartisipasi dalam setiap tahapan,"lanjutnya.
Kendati demikian Jerry bersyukur akhirnya Bawaslu yang diberi akses oleh KPU bisa mendeteksi daftar bacaleg yang merupakan bekas napi koruptor dan diumumkan ke publik walaupun tidak secara rinci. Daftar yang diumumkan Bawaslu masih caleg tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dan menurut Jerry tak menutup kemungkinan banyak juga bekas napi koruptor menjadi caleg DPR RI.
"Apakah yang nasional tidak ada? Saya tidak yakin," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaPansel KPK memiliki tugas dalam mencari 10 orang yang nantinya akan memimpin KPK dan akan mengawasi KPK.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca Selengkapnya