MA didesak batalkan pelantikan pimpinan DPD baru karena cacat hukum
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) diminta mengoreksi dan membatalkan keputusannya telah melantik pimpinan DPD RI yang baru. Sebab, keputusan MA melantik malah menciderai sistem demokrasi Indonesia.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, MA telah melantik tiga pimpinan DPD RI yang baru yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua II. Padahal sebelumnya MA telah membatalkan tatib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
"Kami sangat prihatin atas kemelut yang terjadi di DPD RI saat ini. Tindakan kekerasan dan upaya mengambil alih pimpinan DPD RI yang masa jabatannya dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun," kata Koordinator Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI), Rita Kalibonso, di Komnas Perempuan, Jakarta, Minggu (9/4).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Pimpinan organisasi naungan Komnas Perempuan ini menambahkan pemangkasan periode masa jabatan DPD RI menjadi 2,5 tahun tidak memiliki kekuatan hukum.
"Keputusan tersebut hanya mencoreng lembaga negara tidak mematuhi hukum yang sudah diatur dan itu sudah keluar koridor," katanya.
Dia mendesak MA agar membatalkan pelantikan yang sudah dilakukan pada tiga pimpinan DPD yang baru itu.
"Kami dari GPPI memohon kepada MA untuk membatalkan pelantikan tersebut, dan mengakui secara sah kepemimpinan DPD RI semula yaitu periode 2014-2019," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca Selengkapnya