MA didesak bikin perma soal status tersangka jadi objek praperadilan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 21/PUU-XII/2014 tentang objek kewenangan praperadilan yakni penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan Mahkamah Agung harus segera merespon putusan itu dengan menerbitkan peraturan internal.
"Mahkamah Agung harus mempersiapkan Perma (peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur standar pemeriksaan dua alat bukti dan hukum acara praperadilan. Peraturan itu harus sesegera mungkin diterbitkan untuk merevisi panduan praperadilan yang selama ini dipegang oleh hakim," ujar Supriyadi Widodo Eddyono, di Bakoel Kopi, Jakarta, Jumat (8/5).
Menurut dia, putusan MK tersebut bisa mengakibatkan pengadilan negeri kebingungan menangani kasus perkara karena banyak yang mengajukan praperadilan. Sebab, para pencari keadilan tidak mempunyai wadah untuk mengajukan permohonan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Pasti terjadi tsunami karena selama ini ditutup. Maka sesegera penyidik dan penuntut melakukan perbaikan dalam mengumpulkan alat bukti dalam penetapan tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menilai dengan adanya Perma juga akan membantu Mahkamah Agung menyiapkan jumlah ketersediaan hakim yang khusus menangani praperadilan. Untuk itulah, keberadaan perma akan begitu vital.
"Pemerintah secara konsisten melakukan reformasi praperadilan yang beberapa bagiannya sudah masuk ke dalam RUU KUHAP 2013. RUU KUHAP ini segera didorong untuk diperkuat konsep hakim pemeriksaan pendahuluan," tutupnya. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaAudiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaBoleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan, kedudukan hakim saat ini masih belum jelas.
Baca Selengkapnya