MA Dinilai Kriminalisasi Jubir KY, PN Medan Didemo
Merdeka.com - Puluhan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12). Mereka memprotes sikap Mahkamah Agung (MA) yang dinilai mengkriminalisasi Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi.
Pengunjuk rasa terdiri dari pegiat lembaga-lembaga pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan organisasi mahasiswa. Sejumlah pengemudi becak bermotor juga turut bergabung dalam demo yang mengatasnamakan aliansi Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB) itu.
Salah seorang pengunjuk rasa, Maswan Tambak, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengatakan, tindakan MA yang melaporkan Farid Wajdi ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana massa menggeruduk kantor KPU? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Menurut kami hal ini merupakan suatu tindakan cengeng dari satu lembaga yang secara konstitusional, merupakan lembaga peradilan tertinggi. Kan masih ada upaya-upaya yang mungkin bisa bisa dikomunikasikan secara kelembagaan," sebut Maswan.
Menurutnya, MA lebih baik melakukan evaluasi daripada melakukan kriminalisasi terhadap lembaga yang mengawasinya.
"Kami kecewa dengan kinerja MA hari ini. Maka dari itu kami menuntut, Ketua MA (Hatta Ali) harus turun dari jabatannya," ujar Maswan.
Hal serupa juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut). Mereka menyatakan Farid telah dikriminalisasi. KontraS menduga ada upaya pelemahan terhadap KY sebagai lembaga pengawas kehakiman.
"Farid Wajdi berbicara dalam kapasitasnya sebagai juru bicara KY yang mendapat mandat memantau dan mengawasi perilaku hakim. Laporan polisi yang dilakukan para hakim MA adalah tindakan berlebihan dan kontraproduktif dalam mendorong upaya peradilan yang bersih," kata Amin Multazam Lubis, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut.
Unjuk rasa berlangsung damai. Pendemo sempat melakukan aksi teatrikal yang mengkritik MA. Mereka juga menandatangani spanduk dukungan kepada Komisi Yudisial untuk tetap melakukan pengawasan.
Sebelumnya, pihak MA melaporkan Farid ke polisi karena pernyataannya dalam pemberitaan di Harian Kompas dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Pernyataan itu berisi tentang adanya pengutipan iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ada dua laporan terhadap Farid, yakni LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif dan LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, massa dari kelompok lain terpantau menggelar aksi di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, mereka menuntut MK bersikap adil dan menggunakan hati nurani saat memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaKubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca SelengkapnyaPolisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu di lintas di sekitar kawasan gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya