MA Ditinggal Artidjo, Koruptor Ramai-Ramai Ajukan PK
Merdeka.com - Sepanjang tahun 2019-2020, terpidana kasus korupsi secara bergilir mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terbaru, dua bekas kepala daerah, Ratu Atut Chosiyah eks Gubernur Banten dan Zumi Zola eks Gubernur Jambi mencoba peruntungan mendapat keringanan hukuman dari pengajuan PK.
Peneliti dari pusat kajian anti korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menandai banjir diskon masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung terhadap para terpidana kasus korupsi dimulai setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, dan kini menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang kalau dianalisis dari sisi waktu, diskon-diskon ini diobral oleh Mahkamah Agung setelah pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia mengkritik sebagai induk dari lembaga peradilan, tidak etis jika putusan-putusan yang dihasilkan tergantung dengan individu. Padahal jelas disebutkan ada syarat yang wajib dipenuhi oleh hakim dalam memutuskan satu putusan perkara.
Berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, permintaan PK dilakukan atas dasar;
A. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas,
B. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alat putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain,
C. Adanya kesalahan atau kekeliruan hakim yang bertentangan dalam putusan,
"Satu di antara ketiga syarat itu harus dipenuhi, sedangkan hampir semua putusan PK yang meringankan hukuman bagi para terpidana korupsi itu PUKAT juga belum bisa memahami alasan atau pertimbangan yuridis Mahkamah Agung sehingga menjatuhkan pengurangan hukuman," jelas Zaenur.
"Sebagai institusi Mahkamah Agung, yaitu tidak dipengaruhi oleh individu tetapi menggunakan satu sistem yang baku dengan alat ukur yang jelas."
Nasib mujur beberapa terpidana kasus rasuah dialami oleh bekas dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pada putusan kasasi, Irman divonis 15 tahun, kemudian di tingkat PK, masa hukuman Irman terpotong 3 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto, saat kasasi divonis 15 tahun, terpotong 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim atas pengurangan masa hukuman keduanya karena keduanya bukan pelaku utama, telah ditetapkan Justice Collaborator, memberikan keterangan yang membantu penyidik membongkar pelaku utama dan pelaku lainnya.
Dari putusan ini, terdapat dissenting opinion dari Hakim Suhadi. Ia menganggap peran Irman dan Sugiharto signifikan dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin mendapat pengurangan masa hukuman 3 tahun. Majelis hakim menilai ada kekeliruan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama terhadap peran Musa dalam kasus suap aspirasi jalan di Kementerian PUPR.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Musa divonis 9 tahun penjara. Sempat tak mengajukan langkah hukum kedua, Musa akhirnya memutuskan mengambil langkah PK.
Rentetan terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman menjadi perhatian Indonesian Corruption Watch (ICW). Sebagai lembaga non profit yang fokus mengawasi korupsi di Indonesia, ICW menilai langkah MA bisa berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," terang peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020).
Dia mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut tren pemotongan hukuman koruptor muncul usai Artidjo Alkostar pensiun dari MA.
Menurut Kurnia, masyarakat merindukan sosok Artidjo yang tak segan menghukum koruptor dengan pidana tinggi.
"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," kata dia.
Sementara Komisi Yudisial tak bisa berperan cukup dalam atas putusan-putusan hakim dalam Peninjauan Kembali.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya secara rutin memberikan kajian, saran, dan masukan terhadap MA. Namun, semua itu tidak sebagai bentuk pengawasan.
"Sebagai bahan kajian itu kita rutin melakukan kajian-kajian tapi dalam rangka proses masukan. Bukan dalam fungsi pengawasan tapi dalam fungsi pengawasan secara umum yang artinya membenahi putusan-putusan di yang masa akan datang," ujar Jaja kepada merdeka.com, Senin (14/12).
Jaja mengatakan, keputusan hakim dalam tingkat apapun tidak dapat diganggu gugat. Termasuk Komisi Yudisial.
"Harus ada dasar dugaan dulu, kalau sepanjang putusan itu adalah murni pandangan hakim, tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga," tandasnya.
Pernyataan Jaja selaras dengan Kabiro Humas MA Abdullah. Menurutnya, setiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim MA dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi tak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, dalam kondisi apa pun.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Abdullah meminta kepada masyarakat untuk menghormati putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana korupsi. Abdullah menyarankan agar setiap masyarakat tak mudah terprovokasi oleh hal apa pun terkait vonis majelis PK MA.
"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik, maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah.
Berikut daftar 37 koruptor mengajukan PK:
1. Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
2. OC Kaligis
3. Hendriko Sembiring
4. Irjen Djoko Susilo
5. Taufik Hidayat
6. Arif Fitrawan
7. Anang Sugiana Sudihardjo
8. Fuad Amin
9. Mantan Ketua DPR Setya Novanto
10. Maringan Situmorang
11. Yaqud Ananda Gudban
12. Henry Jasmen P
13. Bupati Mesuji nonaktif Khamami
14. Xaveriandi Sutanto
15. Taufik Kurniawan
16. Lucas
17. Sahat Maju Banjarnahor
18. Iswahyu Widodo
19. Sulik lestiyowati
20. Muhammad Ramadhan
21. Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
22. Rita Widyasari
23. Merry Purba
24. Agus Faisal Hidayat
25. Ali Sadli
26. Imas Aryumningsih
27. Fayakun Andriadi
28. Suparman
29. Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere
30. Dewi tisnawati
31. Tuti Atika
32. Yaya Purnomo
33. Wahyu Tri H
34. Budi Tjahyono
35. Budi Mulya
36. Made Oka Masagung
37. Washington Pane.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.
Baca SelengkapnyaSunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara mengalahkan dua kandadidat lain ketua Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca SelengkapnyaPara praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Baca Selengkapnya