Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Ditinggal Artidjo, Koruptor Ramai-Ramai Ajukan PK

MA Ditinggal Artidjo, Koruptor Ramai-Ramai Ajukan PK Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Sepanjang tahun 2019-2020, terpidana kasus korupsi secara bergilir mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terbaru, dua bekas kepala daerah, Ratu Atut Chosiyah eks Gubernur Banten dan Zumi Zola eks Gubernur Jambi mencoba peruntungan mendapat keringanan hukuman dari pengajuan PK.

Peneliti dari pusat kajian anti korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menandai banjir diskon masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung terhadap para terpidana kasus korupsi dimulai setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, dan kini menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang kalau dianalisis dari sisi waktu, diskon-diskon ini diobral oleh Mahkamah Agung setelah pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/1).

Dia mengkritik sebagai induk dari lembaga peradilan, tidak etis jika putusan-putusan yang dihasilkan tergantung dengan individu. Padahal jelas disebutkan ada syarat yang wajib dipenuhi oleh hakim dalam memutuskan satu putusan perkara.

Berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, permintaan PK dilakukan atas dasar;

A. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas,

B. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alat putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain,

C. Adanya kesalahan atau kekeliruan hakim yang bertentangan dalam putusan,

"Satu di antara ketiga syarat itu harus dipenuhi, sedangkan hampir semua putusan PK yang meringankan hukuman bagi para terpidana korupsi itu PUKAT juga belum bisa memahami alasan atau pertimbangan yuridis Mahkamah Agung sehingga menjatuhkan pengurangan hukuman," jelas Zaenur.

"Sebagai institusi Mahkamah Agung, yaitu tidak dipengaruhi oleh individu tetapi menggunakan satu sistem yang baku dengan alat ukur yang jelas."

Nasib mujur beberapa terpidana kasus rasuah dialami oleh bekas dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Pada putusan kasasi, Irman divonis 15 tahun, kemudian di tingkat PK, masa hukuman Irman terpotong 3 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto, saat kasasi divonis 15 tahun, terpotong 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim atas pengurangan masa hukuman keduanya karena keduanya bukan pelaku utama, telah ditetapkan Justice Collaborator, memberikan keterangan yang membantu penyidik membongkar pelaku utama dan pelaku lainnya.

Dari putusan ini, terdapat dissenting opinion dari Hakim Suhadi. Ia menganggap peran Irman dan Sugiharto signifikan dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin mendapat pengurangan masa hukuman 3 tahun. Majelis hakim menilai ada kekeliruan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama terhadap peran Musa dalam kasus suap aspirasi jalan di Kementerian PUPR.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Musa divonis 9 tahun penjara. Sempat tak mengajukan langkah hukum kedua, Musa akhirnya memutuskan mengambil langkah PK.

Rentetan terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman menjadi perhatian Indonesian Corruption Watch (ICW). Sebagai lembaga non profit yang fokus mengawasi korupsi di Indonesia, ICW menilai langkah MA bisa berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.

"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," terang peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020).

Dia mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut tren pemotongan hukuman koruptor muncul usai Artidjo Alkostar pensiun dari MA.

Menurut Kurnia, masyarakat merindukan sosok Artidjo yang tak segan menghukum koruptor dengan pidana tinggi.

"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," kata dia.

Sementara Komisi Yudisial tak bisa berperan cukup dalam atas putusan-putusan hakim dalam Peninjauan Kembali.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya secara rutin memberikan kajian, saran, dan masukan terhadap MA. Namun, semua itu tidak sebagai bentuk pengawasan.

"Sebagai bahan kajian itu kita rutin melakukan kajian-kajian tapi dalam rangka proses masukan. Bukan dalam fungsi pengawasan tapi dalam fungsi pengawasan secara umum yang artinya membenahi putusan-putusan di yang masa akan datang," ujar Jaja kepada merdeka.com, Senin (14/12).

Jaja mengatakan, keputusan hakim dalam tingkat apapun tidak dapat diganggu gugat. Termasuk Komisi Yudisial.

"Harus ada dasar dugaan dulu, kalau sepanjang putusan itu adalah murni pandangan hakim, tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga," tandasnya.

Pernyataan Jaja selaras dengan Kabiro Humas MA Abdullah. Menurutnya, setiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim MA dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi tak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, dalam kondisi apa pun.

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Abdullah meminta kepada masyarakat untuk menghormati putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana korupsi. Abdullah menyarankan agar setiap masyarakat tak mudah terprovokasi oleh hal apa pun terkait vonis majelis PK MA.

"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik, maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah.

Berikut daftar 37 koruptor mengajukan PK:

1. Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko

2. OC Kaligis

3. Hendriko Sembiring

4. Irjen Djoko Susilo

5. Taufik Hidayat

6. Arif Fitrawan

7. Anang Sugiana Sudihardjo

8. Fuad Amin

9. Mantan Ketua DPR Setya Novanto

10. Maringan Situmorang

11. Yaqud Ananda Gudban

12. Henry Jasmen P

13. Bupati Mesuji nonaktif Khamami

14. Xaveriandi Sutanto

15. Taufik Kurniawan

16. Lucas

17. Sahat Maju Banjarnahor

18. Iswahyu Widodo

19. Sulik lestiyowati

20. Muhammad Ramadhan

21. Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin

22. Rita Widyasari

23. Merry Purba

24. Agus Faisal Hidayat

25. Ali Sadli

26. Imas Aryumningsih

27. Fayakun Andriadi

28. Suparman

29. Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere

30. Dewi tisnawati

31. Tuti Atika

32. Yaya Purnomo

33. Wahyu Tri H

34. Budi Tjahyono

35. Budi Mulya

36. Made Oka Masagung

37. Washington Pane.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket
Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket

Menurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Sunarto, Ketua Baru MA yang Pernah Kurangi 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Sunarto, Ketua Baru MA yang Pernah Kurangi 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum

Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara mengalahkan dua kandadidat lain ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya "Karir Mereka Berakhir"

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme

Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.

Baca Selengkapnya
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres
Praktisi Hukum Tuntut MKMK Pecat Tidak Hormat Anwar Usman Karena Beri Jalan Gibran jadi Cawapres

Para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Baca Selengkapnya