MA hukum mati mantan pastor yang bunuh pacar dan dua anak
Merdeka.com - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi memvonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti malakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.
Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Timur Manurung sebagai ketua, Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Dudu Duswara menilai Herman Jumat terbukti melanggar Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang.
Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/2), membenarkan vonis mati terhadap mantan pastor tersebut.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa Gayus Tambunan menyuap hakim? Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
"Saya ngak pro hukuman mati, tapi untuk hal-hal seperti ini perlu efek penjeraan, agar publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak di mana-mana. Putusan ini perlu dan patut diterapkan," kata Gayus dikutip antara.
Putusan MA ini memperberat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Atas hukuman tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA pada sidang yang dilaksanakan Selasa ini mengabulkannya.
Herman juga seorang yang berpendidikan teologi dan seorang pembina calon imam ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Mery Grace pada 2002.
Herman pertama kali berkenalan dengan Mery Grace pada tahun 1995 saat dirinya sedang menjalani praktik pastoral, sedangkan Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.
Selanjutnya pada tahun 1997, Herman bertugas di Lela dan Mery Grace bekerja di RSU Lela. Pada tahun 1998, Herman dan Mery menjalani hubungan pacaran.
Atas hubungan tersebut, Mery Grace hamil dan pada Juni anak hubungan gelap mereka lahir. Namun bayi laki-laki yang baru lahir itu meninggal setelah ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang.
Bayi tersebut akhirnya dikuburkan di depan kamar Herman dan ditanami bunga di atasnya sebagai tanda.
Pada tahun 2001, Herman dan korban kembali menjalin hubungan, dan melahirkan anak kedua pada Maret 2002. Anak itu dibiarkan meninggal, lalu dikuburkan di depan kamar Herman dan ditandai dengan bunga.
Seusai melahirkan anak kedua, korban mengalami pendarahan dan tidak dibawa ke dokter selama sembilan hari dan akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di depan kamar Herman. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaYuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca Selengkapnya