Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA hukum mati mantan pastor yang bunuh pacar dan dua anak

MA hukum mati mantan pastor yang bunuh pacar dan dua anak Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi memvonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti malakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.

Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Timur Manurung sebagai ketua, Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Dudu Duswara menilai Herman Jumat terbukti melanggar Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang.

Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/2), membenarkan vonis mati terhadap mantan pastor tersebut.

"Saya ngak pro hukuman mati, tapi untuk hal-hal seperti ini perlu efek penjeraan, agar publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak di mana-mana. Putusan ini perlu dan patut diterapkan," kata Gayus dikutip antara.

Putusan MA ini memperberat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Atas hukuman tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA pada sidang yang dilaksanakan Selasa ini mengabulkannya.

Herman juga seorang yang berpendidikan teologi dan seorang pembina calon imam ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Mery Grace pada 2002.

Herman pertama kali berkenalan dengan Mery Grace pada tahun 1995 saat dirinya sedang menjalani praktik pastoral, sedangkan Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.

Selanjutnya pada tahun 1997, Herman bertugas di Lela dan Mery Grace bekerja di RSU Lela. Pada tahun 1998, Herman dan Mery menjalani hubungan pacaran.

Atas hubungan tersebut, Mery Grace hamil dan pada Juni anak hubungan gelap mereka lahir. Namun bayi laki-laki yang baru lahir itu meninggal setelah ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang.

Bayi tersebut akhirnya dikuburkan di depan kamar Herman dan ditanami bunga di atasnya sebagai tanda.

Pada tahun 2001, Herman dan korban kembali menjalin hubungan, dan melahirkan anak kedua pada Maret 2002. Anak itu dibiarkan meninggal, lalu dikuburkan di depan kamar Herman dan ditandai dengan bunga.

Seusai melahirkan anak kedua, korban mengalami pendarahan dan tidak dibawa ke dokter selama sembilan hari dan akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di depan kamar Herman. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa

Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan

Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!

Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

Baca Selengkapnya
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati

Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam

Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.

Baca Selengkapnya