MA kabulkan gugatan PK petani Rembang tolak pembangunan pabrik semen
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Dikutip dari situs resmi MA, Selasa (11/10), amar putusan tersebut berbunyi "Mengabulkan PK, membatalkan putusan Judex Facti, mengadili kembali, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa."
Tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik yang kini beralih nama menjadi PT Semen Indonesia. Sedangkan penggugat Joko Prianto dan Yayasan Walhi.
-
Mengapa petani Kendeng menolak pabrik semen? Untuk menolak pembangunan itu, pada tahun 2016 dan 2017 lalu mereka melakukan aksi cor kaki. Mereka memprotes pembangunan pabrik tersebut karena dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air. Selain itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pihak terkait dinilai tidak transparan.
-
Dimana pabrik semen di Kaltim dibangun? Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor meresmikan pabrik semen milik PT Kobexindo Cement di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
-
Bagaimana pabrik semen di Kaltim diproyeksikan untuk meningkatkan ekonomi daerah? Kolaborasi ini, kata dia, tidak hanya membawa manfaat ekonomi. Tetapi juga akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta membuka peluang bagi pengembangan komoditas lain di sekitar pabrik.
-
Mengapa pembangunan pabrik semen di Kaltim penting? Isran menjelaskan, peresmian pabrik semen ini menandai perkembangan industri hilir di Kalimantan Timur.
-
Bagaimana Kementan mengawal regenerasi petani? Program dari Kementan untuk regenerasi petani ini bukan hanya berjalan di level pendidikan dan pelatihan tetapi juga langsung kepada penerima manfaat program pertanian pemerintah di berbagai daerah.
-
Bagaimana Kementan membantu para petani? 'Kami berikan juga bantuan benih, traktor dan pendampingan langsung kepada para petani Indonesia. Sekali lagi kami mewakili petani berterima kasih kepada bapak presiden atas bantuan 14 triliun ini. Bagi petani, presiden adalah pahlawannya petani Indonesia,' katanya.
PK bernomor register 99 PK/TUN/2016 diketok MA tertanggal 5 Oktober 2016.
Sengketa antara warga Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik.
Para petani menolak keras pembangunan pabrik semen di wilayah Rembang karena memiliki efek yang merugikan.
"Konflik ini sudah lama berlangsung, sejak peletakan batu pertama diletakan pada tahun 2014, kami dan teman-teman mulai mendirikan tenda di depan pintu masuk pabrik," ujar warga Rembang, Joko saat sedang melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Rabu (13/4).
Dalam aksi saat itu, sembilan perempuan berjuluk Kartini Rembang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana. Kesembilan perempuan itu adalah Supini, Surani, Rieb Ambarwati, Deni, Ngadinah, Sukinah, Karsupi, Murtini dan Surani. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Selengkapnya