Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA kabulkan kasasi KPU, Pilkada Pematang Siantar diikuti 4 pasangan

MA kabulkan kasasi KPU, Pilkada Pematang Siantar diikuti 4 pasangan Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar dalam perkara sengketa pilkada di kota itu. Dengan putusan itu, pilkada dapat dilaksanakan tanpa keikutsertaan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.

Keputusan MA dibuat pada 30 September 2016. Putusannya telah diunggah ke website mahkamahagung.go.id. "Betul MA memenangkan KPU Pematang Siantar," kata Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Senin (10/10).

Yulhasni mengatakan, putusan ini akan menjadi dasar dilanjutkannya tahapan Pilkada Pematang Siantar. Tahapan ini telah tertunda hampir setahun pascagugatan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, yang protes dicoret dari pencalonannya pada 27 November 2015.

Orang lain juga bertanya?

Ikuti berita KPU di Liputan6.com

Setelah MA mengabulkan kasasi KPU Pematang Siantar, pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga tidak dapat mengikuti Pilkada Pematang Siantar. Selanjutnya Pilkada akan diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu, Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-Sailanto.

Tahapan selanjutnya dari Pilkada Pematang Siantar yaitu pemungutan suara. Ada rencana pencoblosan itu digelar bulan depan. "Itu masih rencana, belum ditetapkan. KPU Pematang Siantar juga masih harus berkoordinasi dengan KPU RI," sambung Yulhasni.

Dalam perkara ini, KPU Pematang Siantar memohonkan kasasi ke MA setelah PTUN Medan dan PTTUN Medan mengabulkan gugatan pasangan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga. Di dua tingkatan pengadilan itu, Majelis hakim menetapkan pasangan tersebut berhak mengikuti Pilkada Pematang Siantar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres

Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
4 Petahana di Sumsel Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
4 Petahana di Sumsel Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Usai Putusan MK, Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden?

KPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya