MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir
Merdeka.com - Michael Kosasih alias Miki (27) dapat bernapas lega setelah kasasi yang diajukannya diterima Mahkamah Agung (MA). MA menilai peran terpidana hanya sebagai kurir dan melakukan kejahatan itu untuk biaya makan keluarga.
Miki sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khsus Sumatera Selatan, 9 November 2020. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.
Kuasa hukum terpidana, Desmon Simanjuntak mengungkapkan, MA menilai vonis mati kepada kliennya terlalu berat sehingga masa hukumannya diperbaiki menjadi 17 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa hukuman Gazalba Saleh diperberat? Majelis hakim PT DKI Jakarta mengambil keputusan ini setelah menemukan bukti tambahan yang memperkuat dakwaan dari pihak jaksa.
"Kasasi kami diterima MA. Hukuman mati klien kami diperbaiki dengan 17 tahun penjara," ungkap Desmon, Sabtu (23/1).
Dia mengungkapkan, hakim MA menilai kliennya bukanlah pemilik dari barang bukti atau hanya sekedar kurir. Lagi pula, terpidana terpaksa melakukan kejahatan itu agar anak istrinya bisa makan atau untuk menyambung hidup.
"Kliennya kami juga sebagai korban narkoba akibat faktor ekonomi. Bahkan dia diiming-imingi upah oleh bandar jika bersedia mengantar narkoba, tapi sampai sekarang bandarnya belum juga ditangkap," ujarnya.
Dengan dikabulkan kasasi tersebut, otomatis memberikannya kesempatan untuk kembali ke keluarganya begitu keluar penjara.
"Klien saya masih punya hak hidup dan berkumpul dengan keluarga, kami ucapkan terima kasih atas keadilan MA kepada klien kami," terangnya.
Diketahui, terpidana Miki ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, pada Senin 26 Agustus 2019. Dia membawa sabu di parkiran KFC simpang bandara KM 10, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar di mobil Toyota Agya nomor polisi BG 1374 ZY.
Terpidana dijanjikan uang Rp2 juta sebagai jasa kurir dan baru menerima upah sebesar Rp1 juta. Dalam persidangan di PN Palembang, terpidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat, yakni hukuman mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, justru divonis bebas oleh majelis hakim terkait kematian Dini Sera.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca Selengkapnya