Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir

MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Michael Kosasih alias Miki (27) dapat bernapas lega setelah kasasi yang diajukannya diterima Mahkamah Agung (MA). MA menilai peran terpidana hanya sebagai kurir dan melakukan kejahatan itu untuk biaya makan keluarga.

Miki sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khsus Sumatera Selatan, 9 November 2020. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

Kuasa hukum terpidana, Desmon Simanjuntak mengungkapkan, MA menilai vonis mati kepada kliennya terlalu berat sehingga masa hukumannya diperbaiki menjadi 17 tahun penjara.

"Kasasi kami diterima MA. Hukuman mati klien kami diperbaiki dengan 17 tahun penjara," ungkap Desmon, Sabtu (23/1).

Dia mengungkapkan, hakim MA menilai kliennya bukanlah pemilik dari barang bukti atau hanya sekedar kurir. Lagi pula, terpidana terpaksa melakukan kejahatan itu agar anak istrinya bisa makan atau untuk menyambung hidup.

"Kliennya kami juga sebagai korban narkoba akibat faktor ekonomi. Bahkan dia diiming-imingi upah oleh bandar jika bersedia mengantar narkoba, tapi sampai sekarang bandarnya belum juga ditangkap," ujarnya.

Dengan dikabulkan kasasi tersebut, otomatis memberikannya kesempatan untuk kembali ke keluarganya begitu keluar penjara.

"Klien saya masih punya hak hidup dan berkumpul dengan keluarga, kami ucapkan terima kasih atas keadilan MA kepada klien kami," terangnya.

Diketahui, terpidana Miki ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, pada Senin 26 Agustus 2019. Dia membawa sabu di parkiran KFC simpang bandara KM 10, Kecamatan Sukarami, Palembang. Petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar di mobil Toyota Agya nomor polisi BG 1374 ZY.

Terpidana dijanjikan uang Rp2 juta sebagai jasa kurir dan baru menerima upah sebesar Rp1 juta. Dalam persidangan di PN Palembang, terpidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat, yakni hukuman mati.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Jaksa Resmi Layangkan Memori Kasasi
Babak Baru Kasus Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Jaksa Resmi Layangkan Memori Kasasi

Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, justru divonis bebas oleh majelis hakim terkait kematian Dini Sera.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya