Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kabulkan Permohonan Uji Materi Pengadaan Vaksin Halal

MA Kabulkan Permohonan Uji Materi Pengadaan Vaksin Halal Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota. Keputusan tersebut keluar pada Kamis (14/4).

Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar menegaskan bahwa putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah. Sehingga pemerintah wajib menyediakan vaksin halal tanpa alasan apapun.

"Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini," katanya, Kamis (21/4).

Ahsani mengatakan pemerintah tidak boleh lagi memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.

"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut," tegasnya lagi.

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menambahkan dengan adanya putusan MA ini, maka tidak ada lagi multitafsir. Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.

"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin booster yang halal kepada pemudik, toh vaksinnya ada dan siap. Jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir tafsir hukum dari MA sudah clear, barang vaksin halalnya tersedia, apalagi alasan pemerintah?" tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun

Ketua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Pengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA.

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya
Komisi III Setujui Tujuh Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya

Adies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.

Baca Selengkapnya