MA Kabulkan PK Djoko Susilo, KPK akan Minta Salinan Putusan
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan pada Kamis (6/5).
Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan aset dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko Susilo.
Keputusan MA tersebut mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan meminta salinan putusan pengabulan PK Djoko Susilo.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut," katanya, Minggu (9/5).
Nurul Ghufron menyebut, setelah mendapatkan salinan putusan PK dari MA, KPK akan mengidentifikasi atau mengecek keberadaan kelebihan aset dan barang bukti Djoko Susilo.
"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya. Yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.
Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar. Vonis hakim lebih rendah 8 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut jenderal bintang dua itu 18 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Djoko Susilo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca Selengkapnya