Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kabulkan PK Djoko Susilo, KPK akan Minta Salinan Putusan

MA Kabulkan PK Djoko Susilo, KPK akan Minta Salinan Putusan Djoko Susilo jalani sidang esepsi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan pada Kamis (6/5).

Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan aset dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko Susilo.

Keputusan MA tersebut mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan meminta salinan putusan pengabulan PK Djoko Susilo.

Orang lain juga bertanya?

"Supaya kami mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan tersebut," katanya, Minggu (9/5).

Nurul Ghufron menyebut, setelah mendapatkan salinan putusan PK dari MA, KPK akan mengidentifikasi atau mengecek keberadaan kelebihan aset dan barang bukti Djoko Susilo.

"Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya. Yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.

Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar. Vonis hakim lebih rendah 8 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut jenderal bintang dua itu 18 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Djoko Susilo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya