MA kabulkan PK eks Gubernur Riau Ruzli Zainal, pengacara minta klien dibebaskan

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON). Putusan PK itu diketuai hakim agung, Timur Manurung, hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung selaku anggota majelis.
"Iya benar, dikabulkan. Majelis hakim MA mengabulkan Peninjauan Kembali terdakwa Rusli Zainal. Tapi saya belum bisa mengomentari berapa hukumannya. Karena belum menerima salinan putusannya," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Rabu (15/11).
Dilansir website MA, putusan PK Rusli Zainal diregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016. Putusan itu diketok pada tanggal 14 Agustus 2017. Belum diketahui poin yang dikabulkan MA terkait permohonan PK Rusli. "Amar putusan, kabul," tulis website MA.
Pengacara Rusli Zainal, Eva Nora mengaku senang mendengar MA mengabulkan PK kliennya. Namun dia juga belum tahu pasti berapa final hukuman Rusli Zainal.
"Alhamdulillah, jika permohonan PK kami dikabulkan MA. Permohonan kita dalam PK tentunya vonis bebas dan mengembalikan hak politik klien saya," kata Eva saat dihubungi merdeka.com.
Eva belum mendapat salinan putusan PK. Karena itu, dia juga mengaku belum tahu pasti materi yang dikabulkan dalam PK. Apakah hukuman Rusli dipotong atau divonis bebas, Eva belum bisa memastikannya.
Untuk diketahui, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Dalam putusan banding itu, hakim menilai Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Kemudian di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau dua priode tersebut. Saat ini, MA belum bisa dikonfirmasi soal lamanya hukuman Rusli di tingkat PK itu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya