MA: Kalau tak puas, Angie bisa PK
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman mantan anggota DPR Angelina Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemenpora. Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mantan Puteri Indonesia itu sebelumnya divonis 4,5 tahun.
Jika tak puas atas putusan kasasi ini, MA mempersilakan Angie mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Ini upaya terakhir Angelina. Kalau belum puas dengan ini bisa PK," kata Kasubag Humas dan Profesi MA Rudi Sudianto di kantornya, Kamis (21/11).
Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, majelis kasasi menjatuhkan hukuman tambahan. Angie diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas? Pada Rabu (30/8) lalu, Angelina Sondakh berbagi pengalaman hidupnya dalam sebuah majelis ilmu kajian inspirasi muslimah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Pengurus Daerah (IPEMI PD) Jakarta Timur.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Apa aktivitas Angelina Sondakh baru-baru ini? Dalam acara MUFFEST 2024, Angelina Sondakh memukau penonton dengan mempersembahkan karya dari desainer Lina Sukijo.
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Apa arti nama "Angke"? Menurut Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, Angke yang dimaksud berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya sungai yang dalam.
Perkara ini diputus Majelis Hakim kasasi, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin. Angie dijerat menggunakan Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Angie dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,35 juta. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya