Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA: Kalau tak puas, Angie bisa PK

MA: Kalau tak puas, Angie bisa PK Angelina Sondakh kembali jalani pemeriksaan di KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman mantan anggota DPR Angelina Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemenpora. Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mantan Puteri Indonesia itu sebelumnya divonis 4,5 tahun.

Jika tak puas atas putusan kasasi ini, MA mempersilakan Angie mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Ini upaya terakhir Angelina. Kalau belum puas dengan ini bisa PK," kata Kasubag Humas dan Profesi MA Rudi Sudianto di kantornya, Kamis (21/11).

Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, majelis kasasi menjatuhkan hukuman tambahan. Angie diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Perkara ini diputus Majelis Hakim kasasi, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin. Angie dijerat menggunakan Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Angie dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,35 juta. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya