Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA keluarkan kebijakan baru tentang susunan format Kasasi

MA keluarkan kebijakan baru tentang susunan format Kasasi Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyusunan format (template) putusan kasasi. Kebijakan ini tertulis pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.

"Template ini mempercepat proses minutasi, yang berbulan-bulan, karena sekarang konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan, kalau ribuan halaman saja ngetiknya berapa lama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jakarta Pusat, (12/1).

Minutasi sendiri adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus, baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap. Susunan format baru diharapkan dapat mempercepat MA menyelesaikan setiap perkara yang masuk.

Misalnya, kata Abdullah, bila seseorang mengajukan sampai tingkat kasasi akan dipersingkat dengan merujuk pada putusan atau keterangan di tingkat pengadilan sebelumnya. Sehingga lembaran berupa dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, pendapat ahli, maupun jawaban-jawaban tidak lagi dimuat ulang dalam template baru.

"Dengan adanya putusan template dakwaan tidak diulang lagi, keterangan saksi tidak diulang lagi, tetapi sebagaimana putusan merujuk pada putusan tingkat pertama. Maka barang bukti, bukti surat, pendapat ahli akan lebih efisien," terang Abdullah.

Lanjutnya, Abdullah menjelaskan berkas perkara di tingkat praperadilan dan banding harus lengkap. Sebab, bila tidak akan terkendala di tingkat Kasasi.

"Putusan tingkat pertama harus sempurna dan lengkap, kalau tidak lengkap akan menjadi masalah di tingkat kasasi," imbuhnya.

Peraturan template ini tengah disosialisikan di tiap kamar bagian Mahkamah Agung. Maka, di tahun 2018 ini MA menginstruksikan peradilan menggunakan format baru tersebut.

"Sekarang lagi sosialisasi, semua kamar lagi sosialisasi, kamar pidana, kamar perdata juga sosialisasi. Karena Perma ini ditandatangani Desember 2017, otomatis berlaku 2018. Semua perkara yang diputuskan Januari 2018, maka akan ditemplate sesuai Perma tahun 2017," tuturnya.

Lebih lanjut, kebijakan baru ini juga akan disosialisasikan MA secara eksternal. Jadi seluruh lembaga terutama yang sering menerima aduan harus mengetahui Perma baru ini.

"Terutama KY, KPK, Ombudsman RI ini lembaga-lembaga yang menerima pengaduan, sehingga yang dilakukan MA sudah dikomunikasikan. Tujuannnya mempercepat minutasi, untuk menuntaskan masalah masyarakat yang mencari keadilan," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru

MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai

Atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Panja RUU Pilkada Panas Debat Batas Usia, Putus Abaikan Putusan MK Ikut MA
VIDEO: Kejutan Panja RUU Pilkada Panas Debat Batas Usia, Putus Abaikan Putusan MK Ikut MA

Baleg DPR menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.

Baca Selengkapnya