MA keluarkan kebijakan baru tentang susunan format Kasasi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyusunan format (template) putusan kasasi. Kebijakan ini tertulis pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.
"Template ini mempercepat proses minutasi, yang berbulan-bulan, karena sekarang konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan, kalau ribuan halaman saja ngetiknya berapa lama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jakarta Pusat, (12/1).
Minutasi sendiri adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus, baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap. Susunan format baru diharapkan dapat mempercepat MA menyelesaikan setiap perkara yang masuk.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
Misalnya, kata Abdullah, bila seseorang mengajukan sampai tingkat kasasi akan dipersingkat dengan merujuk pada putusan atau keterangan di tingkat pengadilan sebelumnya. Sehingga lembaran berupa dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, pendapat ahli, maupun jawaban-jawaban tidak lagi dimuat ulang dalam template baru.
"Dengan adanya putusan template dakwaan tidak diulang lagi, keterangan saksi tidak diulang lagi, tetapi sebagaimana putusan merujuk pada putusan tingkat pertama. Maka barang bukti, bukti surat, pendapat ahli akan lebih efisien," terang Abdullah.
Lanjutnya, Abdullah menjelaskan berkas perkara di tingkat praperadilan dan banding harus lengkap. Sebab, bila tidak akan terkendala di tingkat Kasasi.
"Putusan tingkat pertama harus sempurna dan lengkap, kalau tidak lengkap akan menjadi masalah di tingkat kasasi," imbuhnya.
Peraturan template ini tengah disosialisikan di tiap kamar bagian Mahkamah Agung. Maka, di tahun 2018 ini MA menginstruksikan peradilan menggunakan format baru tersebut.
"Sekarang lagi sosialisasi, semua kamar lagi sosialisasi, kamar pidana, kamar perdata juga sosialisasi. Karena Perma ini ditandatangani Desember 2017, otomatis berlaku 2018. Semua perkara yang diputuskan Januari 2018, maka akan ditemplate sesuai Perma tahun 2017," tuturnya.
Lebih lanjut, kebijakan baru ini juga akan disosialisasikan MA secara eksternal. Jadi seluruh lembaga terutama yang sering menerima aduan harus mengetahui Perma baru ini.
"Terutama KY, KPK, Ombudsman RI ini lembaga-lembaga yang menerima pengaduan, sehingga yang dilakukan MA sudah dikomunikasikan. Tujuannnya mempercepat minutasi, untuk menuntaskan masalah masyarakat yang mencari keadilan," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaAtas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca Selengkapnya