MA Keluarkan Lima Imbauan untuk Hakim & Aparatur Pengadilan Terkait Lonjakan Covid-19
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin menyampaikan lima imbauan kepada para hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di tanah air.
"Bagi satuan kerja yang berada di zona merah agar membagi jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang berkantor atau WFO paling banyak 25 persen dari jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja yang bersangkutan agar dapat menghindari kerumunan yang dapat berpotensi meningkatkan penularan wabah Covid-19," katanya melalui YouTube humas Mahkamah Agung RI, Kamis (24/6).
Kedua, hakim dan aparatur pengadilan diminta berkoordinasi secepatnya jika terdapat kasus positif di pengadilan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk lockdown jika diperlukan.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
"Apabila terdapat kasus positif Covid-19 pada hakim atau aparatur pengadilan maka pimpinan satuan kerja secepatnya untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan atau satuan tugas penanganan covid 19 di wilayah tersebut untuk melakukan prosedur penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penutupan sementara atau lockdown pada kantor satuan kerja yang bersangkutan," jelas Syarifuddin.
Ketiga, hakim dan aparatur pengadilan yang bekerja dari rumah tidak boleh melakukan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.
"Bagi hakim aparatur pengadilan yang melaksanakan work from home tetap melakukan seperti biasa dari rumah masing-masing dan tidak boleh melakukan aktivitas serta mobilitas di luar rumah yang dapat menimbulkan wabah Covid-19," tegas Syarifuddin.
Keempat, pimpinan satuan kerja diminta tetap memastikan pelayanan publik terlaksana meski digelar secara daring.
"Pimpinan satuan kerja harus tetap memastikan bahwa pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik sekalipun harus menggunakan pelayanan secara online agar kepentingan para pencari keadilan tidak dirugikan," ungkapnya.
Terakhir, satuan kerja Mahkamah Agung diminta mengawasi para hakim dan aparaturnya untuk menjalankan protokol kesehatan dan patuh terhadap 5M. Hakim dan aparatur yang melanggar perlu ditindak.
"Setiap pimpinan satuan kerja agar selalu memperhatikan dan mengawasi para hakim dan aparaturnya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan melakukan 5M menggunakan masker mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. Jangan segan-segan untuk mengambil tindakan jika terdapat hakim atau aparatur pengadilan yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan," tutup Syarifuddin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Baca SelengkapnyaForum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga menemui pimpinan MA untuk menuntut peningkatan kesejahteraan hakim, seperti kenaikan tunjangan dan fasilitas.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaMasalah kesejahteraan ini terdampak kepada hakim-hakim klas II di tingkat kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya