Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Kembali Potong Hukuman Koruptor, Kini Giliran 2 Terpidana Kasus e-KTP

MA Kembali Potong Hukuman Koruptor, Kini Giliran 2 Terpidana Kasus e-KTP Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini, MA memotong hukuman 2 mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan terpidana korupsi megaproyek e-KTP.

"Permohonan PK pemohon atau terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Juru Bicara MA Jubi Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP. MA menyunat hukuman Sugiharto 5 tahun dari putusan kasasi 15 tahun.

Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipotong 3 tahun dari putusan kasasi 15 tahun menjadi 12 tahun.

Meski masa hukuman pidana penjara dikurangi, MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman dan Sugiharto yakni sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan Kasasi.

Untuk Irman, MA menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD 300 ribu subsider 5 tahun pidana. Sementara Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi uang yang telah disetorkan kepada KPK subsider 2 tahun penjara.

Berkurangnya hukuman Irman dan Sugiharto menambah panjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya disunat MA melalui putusan PK. Sebelum Irman dan Sugiharto, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019 hingga saat ini, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK MA.

Andi Samsan Nganro membeberkan pertimbangan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irman dan Sugiharto. Menurut Andi, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.

"Terpidana juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ujar Andi.

Andi menegaskan, putusan PK Irman dan Sugiharto tersebut merupakan hasil musyawarah Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis.

Putusan Majelis PK tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda. Suhadi menilai Irman dan Sugiharto memiliki peran penting dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun karena keduanya merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.

"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO). Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Andi.

Dikritik KPK

Fenomena tersebut mendapat kritikan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurut Nawawi Pomolango sejatinya MA dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusan terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan para narapidana kasus korupsi.

"Seharusnya MA dapat memberi argumen sekaligus jawaban dalam putusan-putusannya. Khususnya putusan PK, yaitu legal reasoning 'pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi kepada Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).

Menurut Nawawi, hal tersebut semestinya dilakukan MA agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Nawawi, maraknya penyunatan hukuman melalui upaya hukum PK setelah MA ditinggal Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum 'bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya'," kata Nawawi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya