Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA kirim salinan putusan eks koruptor nyaleg ke KPU malam ini

MA kirim salinan putusan eks koruptor nyaleg ke KPU malam ini Juru Bicara MA Suhadi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) segera mengirim salinan putusan atas gugatan PKPU eks napi korupsi nyaleg kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini disampaikan langsung oleh juru bicara MA Suhadi.

"Insya Allah malam hari ini juga dikirimkan. Tetapi jam berapa saya belum tahu," kata Suhadi di Gedung MA, Senin (17/9).

Menurut Suhadi, pada prinsipnya KPU bisa menjalankan keputusan MA tanpa menunggu salinan putusan gugatan PKPU. Namun, Suhadi menilai keinginan KPU menunggu salinan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan dalam mengambil kebijakan.

Orang lain juga bertanya?

"Karena prinsip dan sikap hati-hati itulah KPU harus menunggu putusan. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang keliru," ucapnya.

Suhadi menegaskan, keputusan MA mengabulkan gugatan PKPU eks napi korupsi nyaleg bukan karena mendukung perilaku korupsi di Tanah Air. MA, kata dia, hanya menjunjung tinggi hak warga negara untuk memilih dan dipilih.

"Kita bisa melihat dalam semua putusan kasasi yang menyangkut perkara korupsi, selalu dinaikkan pidananya. Ini membuktikan bahwa MA tetap komitmen. Persoalan ini menyangkut hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih seharusnya dimuat dalam UU bukan dalam peraturan pelaksana," terangnya.

MA mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan adanya putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
MKMK Umumkan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Sore Ini
MKMK Umumkan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Sore Ini

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari ini
LIVE VIDEO: MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Hari ini

Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapten AMIN Ungkap 135 Purnawirawan Ajukan Amicus Curiae, Siap Kawal Putusan MK
VIDEO: Kapten AMIN Ungkap 135 Purnawirawan Ajukan Amicus Curiae, Siap Kawal Putusan MK

Muhammad Syaugi Alaydrus mengungkap adanya 135 purnawirawan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya