MA minta jurnalis bijak dalam meliput persidangan
Merdeka.com - Peran media dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di peradilan menjadi perhatian besar oleh Mahkamah Agung khususnya saat meliput persidangan dengan siaran langsung. Secara regulasi, tidak ada larangan media meliput persidangan secara langsung.
Kendati demikian, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sedianya harus memahami mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meski bukan berlatar belakang jurnalistik, Suhadi menjelaskan ada pertimbangan yang harus dijunjung tinggi oleh jurnalis terhadap citra peradilan jika jalannya persidangan disiarkan secara terus menerus.
Semisal, imbuh Suhadi, sesuai Kitab Hukum Acada Pidana (KUHAP) dalam sidang perkara pidana majelis hakim harus memeriksa identitas para saksi. Jika hal itu disiarkan secara langsung berpotensi mengaburkan objektivitas keterangan saksi selanjutnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Di dalam ketentuan Pasal 159 mengatakan ketika hakim memeriksa saksi hendaknya mengontrol apakah saksi-saksi sudah hadir atau tidak dan menganjurkan saksi 1 dengan yang lain tidak berhubungan karena kalau dia mendengar saksi sementara dia belum berikan keterangan khawatir tidak objektif saksi. Bagaimana jika misalnya disiarkan langsung orang yang jauh pun bisa tahu keterangan saksi akan seperti apa," ujar Suhadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7).
Dia juga menjelaskan siaran langsung secara terus menerus oleh media juga bisa menjatuhkan wibawa majelis hakim. "Tindak tanduk hakim bahkan sering dikritik," tukasnya.
Senada dengan Suhadi, anggota Dewan Pers Ratna Komala mengatakan siaran langsung secara terus menerus oleh media masa justru menimbulkan stigma sosial masyarakat terhadap pihak yang terdampak dari pemberitaan tersebut.
Semisal, pemberitaan mengenai persidangan asusila pihak yang tidak terkait dalam perbuatan tersebut namun berpotensi besar jika dapur redaksi tidak bijak dalam menampilkan berita.
"Siaran langsung di-roll secara terbuka persidangan asusila dengan korbannya anak-anak itu akan berdampak stigma yang tidak baik," ujar Ratna.
Dia mengamini dalam meramu pemberitaan di peradilan, para jurnalis harus menyampaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, dia kembali mengingatkan jurnalis tidak mengesampingkan dampak sosial pemberitaan yang dibuat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMUI juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer Supriyani.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya