MA Pastikan Tak Beri Advokasi ke Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK
Merdeka.com - Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya sudah diberhentikan sementara usai terjaring OTT KPK.
"Sekarang bahkan kita yang kena masalah di-OTT KPK itu. Kami sama sekali tidak akan pernah memberikan advokasi, tidak akan pernah membela, karena dia telah mengkhianati institusi kita," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/2).
MA merasa terkejut dengan adanya OTT terhadap seorang hakim. Apalagi, di lokasi tersebut telah mendapatkan sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN/RB.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Warga Mahkamah Agung sangat kaget. Mengapa? karena kita survei KPK terkait indeks persepsi korupsi, kita itu ranking 2 setelah KPK, nilainya 82,28 kalau enggak salah. Itu menunjukkan dari data itu, itu kan surveinya secara acak dan di pengadilan itu sudah dapat sertifikat wilayah Bebas Korupsi WBK dari Menpan," ujarnya.
"Kami tidak membayangkan sama sekali di daerah, di wilayah yang sudah memperoleh predikat WBK akan terjadi seperti itu. karena saat itu seluruh hakimnya, pimpinannya sampai ke staf yang paling rendah di satker itu sudah membuat komitmen menandatangani pakta integritas. Disaksikan juga oleh pejabat di luar," sambungnya.
Hakim Itong Diberhentikan Sementara
Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan diberhentikan sementara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1).
Badan Pengawasan MA juga mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Selengkapnya