Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA perberat hukuman mantan bos BNI jadi 10 tahun penjara

MA perberat hukuman mantan bos BNI jadi 10 tahun penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Achmad dihukum 4 tahun bui.

Kasasi diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang tidak terima atas vonis rendah bekas petinggi PT BNI 46 di 4 provinsi itu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan sebagian provinsi Jambi.

"Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 naik dari 4 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Itu hasil putusan kasasi di MA RI," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (14/12).

Orang lain juga bertanya?

Achmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun Fauzi tetap dikenakan hukuman denda sebesar Rp 700 juta atau subsider 5 bulan.

"Namun untuk vonis kasasi terdakwa Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008, dan Armaini Sefanti, belum ada putusan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Achmad Fauzi awalnya divonis 4 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsider 5 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan dua petinggi BNI lainya Mulyawarman Muis divonis 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta atau subsidiair 5 bulan, dan terdakwa Armaini Sefanti divonis bebas.

Tidak terima atas vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Syafril, SH, Zurwandi, SH, Sepni, SH, Wilsa Riani, SH, Sumriadi, SH, Nurainy, SH dan Oka Regina, SH langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau selanjutnya kasasi ke MA R. ‎

Kasus ini terjadi berawal ketika ketiganya didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ),

Pada tahun 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp 17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000.

Tak sampai disitu, pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.

Bahkan Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran, turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam
FOTO: Ekspresi Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara

MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi dan TPPU Jual Beli Emas Antam
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi dan TPPU Jual Beli Emas Antam

Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya