MA perberat hukuman mantan bos BNI jadi 10 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Achmad dihukum 4 tahun bui.
Kasasi diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang tidak terima atas vonis rendah bekas petinggi PT BNI 46 di 4 provinsi itu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan sebagian provinsi Jambi.
"Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 naik dari 4 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Itu hasil putusan kasasi di MA RI," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (14/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Achmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun Fauzi tetap dikenakan hukuman denda sebesar Rp 700 juta atau subsider 5 bulan.
"Namun untuk vonis kasasi terdakwa Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008, dan Armaini Sefanti, belum ada putusan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Achmad Fauzi awalnya divonis 4 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsider 5 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan dua petinggi BNI lainya Mulyawarman Muis divonis 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta atau subsidiair 5 bulan, dan terdakwa Armaini Sefanti divonis bebas.
Tidak terima atas vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, Syafril, SH, Zurwandi, SH, Sepni, SH, Wilsa Riani, SH, Sumriadi, SH, Nurainy, SH dan Oka Regina, SH langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau selanjutnya kasasi ke MA R.
Kasus ini terjadi berawal ketika ketiganya didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ),
Pada tahun 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp 17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000.
Tak sampai disitu, pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.
Bahkan Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran, turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaMA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaBudi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya