MA perberat hukuman mantan Sekda Indragiri Hulu jadi 8 tahun penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis kasasi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Sekda Inhu), H Raja Erisman, dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu diperberat 2 tahun dari vonis majelis hakim di tingkat pertama dan banding.
Hasil kasasi tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar dengan salinan putusan nomor 1999 K/PID.SUS/2016. "Putusannya naik dua tahun," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Deni Sembiring, Rabu (1/2).
Selain hukuman penjara, Erisman juga dihukum dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Bahkan Erisman juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,188 miliar lebih atau diganti kurungan selama 2 tahun.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Raja Erisman divonis 6 tahun penjara. Selanjutnya Erisman mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya justru diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, kasus berawal ketika Raja Erisman menjabat Sekdakab Inhu tahun 2011 hingga 2012. Terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik UP tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun Raja Erisman justru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP 2012 dan ditandatanganinya selaku Pengguna Anggaran. Surat itu dibawa ke Kepala Bagian Keuangan, Hasman Dayat, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rp 10 miliar. Raja Erisman diduga menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS).
Uraian rincian objeknya adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2,7 miliar lebih tanggal 23 Februari 2012. Dalam kasus ini, Rosdianto dan Putra Gunawan, juga telah dijatuhi Vonis oleh hakim.
Ketiganya, dijerat Pasal 2bUndang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca Selengkapnya