MA perberat hukuman Ratu Atut, dari 4 menjadi 7 tahun
Merdeka.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
"Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara, kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2).
Dia mengatakan putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis yaitu Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin. Dia menjelaskan hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawal Utama Konstitusi.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Kenapa tas Azizah jadi sorotan? Tidak hanya wajahnya yang menawan membuat netizen terkesima, tetapi juga tas branded Hermes yang dibawanya menjadi perhatian utama para netizen.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Kenapa konten rumah Atta Halilintar dianggap kontroversial? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Siapa yang di tuduh merusak keluarga Hanan Sudiro? Melalui akun tersebut, Amy disebut sebagai sosok yang telah merusak masa kecil dan keluarga pemilik akun yang diketahui bernama Hanan Sudiro.
"Perbuatan Ratu Atut Chosiyah secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," katanya.
Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaHukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial
Baca SelengkapnyaAkibat tindakannya ini, kerajaan Pajajaran saat itu mulai mengalami kemunduran hingga memasuki zaman pralaya atau jahiliyah.
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaPengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnya