Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA perberat hukuman Udar Pristono jadi 13 tahun penjara

MA perberat hukuman Udar Pristono jadi 13 tahun penjara Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Dina Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA yang menyatakan Udar diperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

"Tolak terdakwa, kabul Jaksa Penuntut Umum. Dan dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun, " katanya dalam pesan singkat, Rabu (23/3).

"Terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 4 UU TPPU," tambahnya.

Tidak hanya itu, Udar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 6,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.

"Aset Udar pun akan dimiliki untuk Negara mulai dari kios sampai kondominium," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis selama 5 tahun di tingkat pertama. Kemudian, di tingkat banding divonis 9 tahun penjara.

Diketahui, Udar adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota Abdul Latif dan Krisna Harahap, Udar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya