MA perberat hukuman Udar Pristono jadi 13 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dina Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA yang menyatakan Udar diperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
"Tolak terdakwa, kabul Jaksa Penuntut Umum. Dan dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun, " katanya dalam pesan singkat, Rabu (23/3).
"Terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 4 UU TPPU," tambahnya.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Tidak hanya itu, Udar juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 6,7 miliar subsidair 4 tahun penjara.
"Aset Udar pun akan dimiliki untuk Negara mulai dari kios sampai kondominium," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis selama 5 tahun di tingkat pertama. Kemudian, di tingkat banding divonis 9 tahun penjara.
Diketahui, Udar adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota Abdul Latif dan Krisna Harahap, Udar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya