MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Pertimbangkan Ajukan PK

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara usai upaya hukum kasasi terkait vonis bebas kasus korupsi yang menyeret pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan ditolak Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua Nurul Ghufron menyampaikan jika pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk kemudian menentukan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak.
"Semuanya masih dalam proses pengkajian, kami akan menunggu dulu putusan secara tertulisnya yang resmi. Supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/6).
Pasalnya, kata Ghufron, opsi upaya PK atas putusan ditolaknya kasasi yang dilayangkan penyidik KPK kepada MA haruslah dipelajari lebih mendalam terlebih dulu.
"Kami akan kaji untuk kemudian. Kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, Ghufron mengatakan bahwa KPK tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan MA terhadap kasus Samin Tan. Yang memilih untuk memperkuat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK tentu sekali lagi menghormati putusan dari Majelis Hakim ya, karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK,” ucapnya.
MA Tolak Kasasi KPK
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menolak kasasi KPK terkait vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA dikutip, Senin (13/6).
Vonis tersebut diketuk Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto. Putusan itu diketok pada Kamis 9 Juni 2022.
Putusan MA itu memperkuat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya