MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Pertimbangkan Ajukan PK

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara usai upaya hukum kasasi terkait vonis bebas kasus korupsi yang menyeret pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan ditolak Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua Nurul Ghufron menyampaikan jika pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk kemudian menentukan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak.
"Semuanya masih dalam proses pengkajian, kami akan menunggu dulu putusan secara tertulisnya yang resmi. Supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/6).
Pasalnya, kata Ghufron, opsi upaya PK atas putusan ditolaknya kasasi yang dilayangkan penyidik KPK kepada MA haruslah dipelajari lebih mendalam terlebih dulu.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Kami akan kaji untuk kemudian. Kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, Ghufron mengatakan bahwa KPK tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan MA terhadap kasus Samin Tan. Yang memilih untuk memperkuat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK tentu sekali lagi menghormati putusan dari Majelis Hakim ya, karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK,” ucapnya.
MA Tolak Kasasi KPK
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menolak kasasi KPK terkait vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA dikutip, Senin (13/6).
Vonis tersebut diketuk Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto. Putusan itu diketok pada Kamis 9 Juni 2022.
Putusan MA itu memperkuat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Baca Selengkapnya
"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca Selengkapnya
KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca Selengkapnya
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Selengkapnya
MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya
Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca Selengkapnya
"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca Selengkapnya
Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca Selengkapnya
Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca Selengkapnya
Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya
Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca Selengkapnya