Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Pertimbangkan Ajukan PK

MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Pertimbangkan Ajukan PK Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara usai upaya hukum kasasi terkait vonis bebas kasus korupsi yang menyeret pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan ditolak Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua Nurul Ghufron menyampaikan jika pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk kemudian menentukan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak.

"Semuanya masih dalam proses pengkajian, kami akan menunggu dulu putusan secara tertulisnya yang resmi. Supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut apakah melakukan PK atau tidak," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/6).

Pasalnya, kata Ghufron, opsi upaya PK atas putusan ditolaknya kasasi yang dilayangkan penyidik KPK kepada MA haruslah dipelajari lebih mendalam terlebih dulu.

Orang lain juga bertanya?

"Kami akan kaji untuk kemudian. Kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang akan kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut,” tuturnya.

Kendati demikian, Ghufron mengatakan bahwa KPK tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan MA terhadap kasus Samin Tan. Yang memilih untuk memperkuat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK tentu sekali lagi menghormati putusan dari Majelis Hakim ya, karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK,” ucapnya.

MA Tolak Kasasi KPK

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menolak kasasi KPK terkait vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA dikutip, Senin (13/6).

Vonis tersebut diketuk Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto. Putusan itu diketok pada Kamis 9 Juni 2022.

Putusan MA itu memperkuat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Samin Tan dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan transmisi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming

Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan

"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya