Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA prihatin hakim Ad Hoc paling banyak tersandung korupsi

MA prihatin hakim Ad Hoc paling banyak tersandung korupsi ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penetapan hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba sebagai tersangka atas dugaan penerima suap menambah daftar panjang hakim terjerat tindakan koruptif. Sedikitnya ada 17 hakim peradilan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2005.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, dari jumlah tersebut sebagian besar melibatkan hakim Ad Hoc. Fakta tersebut diakui Suhadi cukup memprihatinkan.

"Dari sekian banyak itu adalah hakim Ad Hoc yang cukup banyak. Dari 17 termasuk juga hakim di badan peradilan lain ada lima orang dari hakim Ad Hoc," katanya di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Dia mengatakan, mencari seorang hakim Ad Hoc bukanlah perkara mudah. Sebab, imbuhnya, seseorang dipercayai sebagai hakim namun sebelumnya belum pernah menjadi hakim. Kesulitan itu tergambar sejak tahun 2013 hanya ada satu hakim Ad Hoc lulus seleksi. Di tahun-tahun berikutnya, dia menyebut tidak lebih dari 14 orang hakim Ad Hoc yang lulus seleksi.

"Di tahun 2013 hanya satu orang yang lolos selanjutnya tidak pernah lebih dari 14 orang yang lolos dalam satu tahun," tukasnya.

Sementara itu lima hakim Ad Hoc Tipikor yang dimaksud Suhadi adalah Imas Diana Sari dari Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Heru Kismandono dari Pengadilan Tipikor Pontianak, Kartini Marpaung dari Pengadilan Negeri Semarang, Mohammad Comel dari Pengadilan Tipikor Bandung, Toton dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Asma Dinata dari Pengadilan Tipikor Semarang. Selain lima hakim itu merupakan hakim dari peradilan lain semisal hakim konstitusi atau pun hakim tinggi.

Hakim Ad Hoc Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (29/8). Sehari sebelumnya, Merry bersama panitera pengganti Helpandi, dan dua orang swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.

Tamin merupakan terdakwa sengketa tanah diduga menyuap hakim SGD 280 ribu melalui Merry. Tujuan suap agar mempengaruhi putusan majelis hakim.

Tamin divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2018. Putusan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Merry dan Helpandi disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tamin dan Hadi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Minta MA dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Bongkar Mafia Peradilan
Mahfud Minta MA dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Bongkar Mafia Peradilan

Masukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Hendardi: Kecil Kemungkinan Amicus Curiae Diterima Pengadilan
Hendardi: Kecil Kemungkinan Amicus Curiae Diterima Pengadilan

"Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.

Baca Selengkapnya
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM

Baca Selengkapnya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya

Keputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan

"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar

Baca Selengkapnya
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai

Manotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu

Habiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya