MA prihatin hakim Ad Hoc paling banyak tersandung korupsi
Merdeka.com - Penetapan hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba sebagai tersangka atas dugaan penerima suap menambah daftar panjang hakim terjerat tindakan koruptif. Sedikitnya ada 17 hakim peradilan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2005.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, dari jumlah tersebut sebagian besar melibatkan hakim Ad Hoc. Fakta tersebut diakui Suhadi cukup memprihatinkan.
"Dari sekian banyak itu adalah hakim Ad Hoc yang cukup banyak. Dari 17 termasuk juga hakim di badan peradilan lain ada lima orang dari hakim Ad Hoc," katanya di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia mengatakan, mencari seorang hakim Ad Hoc bukanlah perkara mudah. Sebab, imbuhnya, seseorang dipercayai sebagai hakim namun sebelumnya belum pernah menjadi hakim. Kesulitan itu tergambar sejak tahun 2013 hanya ada satu hakim Ad Hoc lulus seleksi. Di tahun-tahun berikutnya, dia menyebut tidak lebih dari 14 orang hakim Ad Hoc yang lulus seleksi.
"Di tahun 2013 hanya satu orang yang lolos selanjutnya tidak pernah lebih dari 14 orang yang lolos dalam satu tahun," tukasnya.
Sementara itu lima hakim Ad Hoc Tipikor yang dimaksud Suhadi adalah Imas Diana Sari dari Pengadilan Hubungan Industri Bandung, Heru Kismandono dari Pengadilan Tipikor Pontianak, Kartini Marpaung dari Pengadilan Negeri Semarang, Mohammad Comel dari Pengadilan Tipikor Bandung, Toton dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Asma Dinata dari Pengadilan Tipikor Semarang. Selain lima hakim itu merupakan hakim dari peradilan lain semisal hakim konstitusi atau pun hakim tinggi.
Hakim Ad Hoc Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (29/8). Sehari sebelumnya, Merry bersama panitera pengganti Helpandi, dan dua orang swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Tamin merupakan terdakwa sengketa tanah diduga menyuap hakim SGD 280 ribu melalui Merry. Tujuan suap agar mempengaruhi putusan majelis hakim.
Tamin divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2018. Putusan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Merry dan Helpandi disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tamin dan Hadi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya"Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya