MA Sebut Prajurit TNI LGBT Berkelompok Dalam Grup WhatsApp
Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membeberkan klarifikasi terkait informasi yang disampaikan Ketua Kamar Militer MA Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan soal adanya kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di tubuh TNI Polri.
"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi. Melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Menurut Andi, substansi pesan yang disampaikan oleh Burhan adalah bagaimana komitmen yang tinggi dari TNI dalam hal penegakan hukum bagi prajurit. Bahwa terhadap prajurit TNI yang memiliki orientasi seksual LGBT harus diberikan sanksi tegas.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menunjukkan tanggung jawab mereka? Jadi image-image yang negatif tentang daerah kita mari kita buktikan dengan hal yang positif yang bisa kita lakukan selama kita selama kita berada di daerah perantauan ini. Tunjukkan kita bisa menjadi anak rantau yang bertanggung jawab,' imbuh Edward.
-
Bagaimana TNI tunjukkan loyalitasnya? Loyalitas tinggi yang mereka tunjukkan terhadap rekan sejawat, atasan, dan kesatuan hampir selalu bisa menyentuh hati wanita.
-
Bagaimana TNI AD tunjukkan komitmennya? Maruli kemudian menyambut baik wacana yang dikemukakan Danjen USARPAC, serta menyatakan pula komitmen TNI AD untuk memperdalam kerjasama di bidang militer.
"Kemudian penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," jelas dia.
Sudah Ada 20 Berkas
Andi menyebut, dalam perjalanannya, sudah ada 20 berkas perkara kasasi di MA terkait pelanggaran hukum prajurit yang bersinggungan dengan LGBT. Sebanyak 16 perkara diketahui sudah diputus di tingkat kasasi dan ada beberapa berkas yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.
"Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut di pandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," Andi menandaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca SelengkapnyaHendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Baca SelengkapnyaKopral Bagyo mengunggah potret membawa sebuah poster yang tulisannya menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaLettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.
Baca SelengkapnyaTNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaTerselip pesan agar para perwira TNI tetap teguh di berbagai situasi dan kondisi.
Baca SelengkapnyaAgus menekankan akan memberikan hukuman bagi anggota TNI yang bermain judi online
Baca SelengkapnyaMabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.
Baca SelengkapnyaCalon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji seluruh prajurit TNI tidak akan bertindak arogansi.
Baca Selengkapnya"Kita tetap loyal dan kompak, loyal kepada atasan dan bawahan terutama rekan seperjuangan dan juga terutama komandanmu," kata Panglima TNI
Baca Selengkapnya