Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Selesaikan 20.562 Perkara Sepanjang 2020

MA Selesaikan 20.562 Perkara Sepanjang 2020 Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan bahwa MA telah berhasil memutus 20.562 perkara sepanjang tahun 2020 dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199. Jumlah sisa perkara tahun ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 217 perkara.

Syarifuddin mengatakan bahwa jumlah sisa perkara tersebut merupakan yang terendah sepanjang berdirinya MA. Padahal, kata dia, jumlah beban perkara tahun 2020 merupakan yang terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya.

“Beban perkara tahun 2020 totalnya 20.761, yang sudah diselesikan 20.562. Sisa perkara tahun 2020 adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung,” kata Syarifuddin saat memaparkan laporan tahunan MA 2020 yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2).

Orang lain juga bertanya?

Jika dipersentasekan, maka tingkat produktivitas memutus perkara Mahkamah Agung tahun 2020 mencapai 99,04 persen. Syarifuddin menyebut, persentase tersebut lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yakni sebesar 70 persen.

Dia pun mengapresiasi kinerja para hakim agung dan seluruh staf Mahkamah Agung lainnya. Karena kata dia, jumlah hakim agung tahun 2020 relatif lebih sedikit. Selain itu, karena pandemi Covid-19 para staf MA juga harus bekerja dengan dua metode yakni dari rumah (work from home) dan bekerja dari kantor (work from office).

“Mahkamah Agung tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi yang memberlakukan sistem WFH dan WFO,” ujarnya.

Kemudian, dia juga memaparkan jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2020, Mahkamah Agung telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2020 adalah sebesar 88,77 persen.

Sementara itu, dari sisi ketepatan waktu, Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65 persen.

“Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yang sebesar 96,58 persen. Ini menunjukkan bahwa kinerja penanganan perkara tahun ini melampaui semua target. Bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah,” kata Syarifuddin.

Meskipun begitu, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak masih di angka 76,22 persen. Dia menyebutkan, dari 42.09542.095 perkara di tahun 2020, perkara yang berhasil diputus sebanyak 32.077.

“42 ribu perkara yang masuk itu terdiri dari 35.927 perkara masuk dan 6.168 sisa perkara 2019,” tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
MK Rampungkan 308 Perkara Perselisihan Pemilu 2024
MK Rampungkan 308 Perkara Perselisihan Pemilu 2024

Mengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya