Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Sesalkan Pengacara D Serang Hakim Saat Sidang

MA Sesalkan Pengacara D Serang Hakim Saat Sidang MA Sesalkan Kasus Penyerangan Pengacara Tommy Winata. ©Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyerangan terhadap majelis hakim yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal alias D. Tindakan yang dilakukan Desrizal mencederai profesi advokat.

"Kami MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian dan tindakan kekerasan yang dilakukan dalam persidangan tersebut. Apalagi dilakukan oleh pengacara dari kuasa hukum penggugat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Menurut Andi, apapun keputusan yang dibacakan oleh hakim, sudah sepatutnya untuk dihormati. Kalau pun tidak puas terhadap putusan tersebut, baik penggugat maupun tergugat melakukan upaya hukum selanjutnya, bukan melakukan kekerasan.

"Apapun keputusannya, siapapun, dia harus hormat kepada persidangan. Itu menambah keprihatinan kami karena dilakukan oleh pengacara kalau tidak puas ya tentu ada upaya hukum," katanya.

Ia juga mengimbau supaya pihak Pengadilan Jakarta Pusat melaporkan penyerang tersebut kepada pihak berwajib. MA juga berharap kasus seperti itu tidak terulang lagi.

"Yang jelas ini tidak bisa dibiarkan, Pengadilan Jakarta Pusat mesti melaporkan kepada polisi supaya tidak terulang," tegasnya.

Andi juga merasa, pihaknya ikut bertanggung jawab dalam masalah itu. "MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tentu ikut bertanggung jawab," tutup Andi.

Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.

Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst

"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).

Makmur menjelaskan, belum hakim ketok palu dari putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim Sunarso.

Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial HS terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.

Terpisah, Tommy Winata mengaku kejadian tersebut tak perlu terjadi. Hal ini disampaikan Tommy melalui juru bicaranya, Hanna Lilies.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Hanna dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Dia menuturkan, pihaknya termasuk Tommy, kaget dengan insiden tersebut. Dan menyesalkan kejadian itu.

"Kami dan TW (Tommy Winata) sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang, dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," jelas Hanna.

Dia menegaskan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut, terlebih kepada korban.

"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya