Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Setuju Ada Revisi KUHP soal Contempt of Court

MA Setuju Ada Revisi KUHP soal Contempt of Court ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mendukung adanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya mengenai tindak pidana di peradilan. Menurut Hatta, pasal yang mengatur tentang kekerasan terhadap hakim belum diakomodasi dalam undang-undang.

Ia mengatakan adanya perundangan tentang ini diharapkan tidak ada lagi kekerasan yang dilakukan pihak berperkara terhadap hakim saat memimpin persidangan.

"Penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim," ujar Hatta usai melantik 2 Dirjen dan 25 Ketua Pengadilan Tinggi di MA, Jakarta, Kamis (19/9).

Ia enggan menyinggung lebih lanjut mengenai banyaknya penolakan terhadap revisi ini. Baginya, segala pertimbangan yang tertuang dalam setiap pasal merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

MA dikatakan Hatta tidak aktif dalam pembahasan setiap pasal. Hanya ia mengatakan pernah sesekali diundang berdiskusi oleh kamar pidana.

"Kadang kala memang ada permintaan dari kamar pidana untuk ikut berembuk," ujarnya.

Revisi KUHP oleh DPR sama hal nya dengan revisi UU KPK. Sama-sama ditentang publik namun pemerintah dan legislatif tak mengindahkan protes masyarakat luas.

Tidak hanya masyarakat sipil saja, Aliansi Jurnalis Indonesia juga mengecam langkah itu. Ada banyak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Berdasarkan catatan AJI Jakarta, setidaknya terdapat 10 pasal yang berpotensi mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, antara lain pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wapres, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang gangguan peradilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan terakhir pasal 446 tentang pencemaran orang mati.

Ketua Advokasi AJI Erick Tandjung menilai, RKUHP tersebut dapat mengkriminalisasi jurnalis. Sebab, draf RKUHP yang disusun pemerintah dan DPR tidak menempatkan pers di pilar keempat demokrasi.

Dia juga menyoroti kemunduran dalam pembahasan RKUHP karena menghidupkan lagi pasal yang telah dibatalkan MK, yakni penghinaan terhadap presiden. "Nanti kita tak bisa lagi mengkritik pemerintah dan masyarakat tak punya wakil lagi untuk menyuarakan lewat media," katanya.

Baik LBH Pers maupun AJI sama-sama telah melakukan berbagai upaya agar RKUHP tersebut ditunda. Namun jika DPR tetap bersikeras mengesahkannya melalui rapat paripurna pada 25 September 2019 nanti, LBH Pers dan AJI akan menempuh jalur konstitusi melalui judicial review atau uji materi di MK.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru
Usulan Disetujui Menkeu, Intip Bocoran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru

MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK

Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan
VIDEO: Putusan MKMK, Kasus Hakim Arief Hidayat Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis & Lisan

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Hakim Tidak Diperhatikan, Mana Mungkin Hukum Bisa Ditegakkan
Cak Imin: Kalau Hakim Tidak Diperhatikan, Mana Mungkin Hukum Bisa Ditegakkan

Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN

Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK,
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK, "Tergantung Putusan"

Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya
Prihatin Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Mahfud: Mahkamah Agung Harus Perjuangkan
Prihatin Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Mahfud: Mahkamah Agung Harus Perjuangkan

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal sebagai bentuk protes menuntut kesejahteraan baik gaji maupun tunjangan.

Baca Selengkapnya