MA Setuju Ada Revisi KUHP soal Contempt of Court
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mendukung adanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya mengenai tindak pidana di peradilan. Menurut Hatta, pasal yang mengatur tentang kekerasan terhadap hakim belum diakomodasi dalam undang-undang.
Ia mengatakan adanya perundangan tentang ini diharapkan tidak ada lagi kekerasan yang dilakukan pihak berperkara terhadap hakim saat memimpin persidangan.
"Penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim," ujar Hatta usai melantik 2 Dirjen dan 25 Ketua Pengadilan Tinggi di MA, Jakarta, Kamis (19/9).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
Ia enggan menyinggung lebih lanjut mengenai banyaknya penolakan terhadap revisi ini. Baginya, segala pertimbangan yang tertuang dalam setiap pasal merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.
MA dikatakan Hatta tidak aktif dalam pembahasan setiap pasal. Hanya ia mengatakan pernah sesekali diundang berdiskusi oleh kamar pidana.
"Kadang kala memang ada permintaan dari kamar pidana untuk ikut berembuk," ujarnya.
Revisi KUHP oleh DPR sama hal nya dengan revisi UU KPK. Sama-sama ditentang publik namun pemerintah dan legislatif tak mengindahkan protes masyarakat luas.
Tidak hanya masyarakat sipil saja, Aliansi Jurnalis Indonesia juga mengecam langkah itu. Ada banyak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.
Berdasarkan catatan AJI Jakarta, setidaknya terdapat 10 pasal yang berpotensi mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, antara lain pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wapres, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang gangguan peradilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan terakhir pasal 446 tentang pencemaran orang mati.
Ketua Advokasi AJI Erick Tandjung menilai, RKUHP tersebut dapat mengkriminalisasi jurnalis. Sebab, draf RKUHP yang disusun pemerintah dan DPR tidak menempatkan pers di pilar keempat demokrasi.
Dia juga menyoroti kemunduran dalam pembahasan RKUHP karena menghidupkan lagi pasal yang telah dibatalkan MK, yakni penghinaan terhadap presiden. "Nanti kita tak bisa lagi mengkritik pemerintah dan masyarakat tak punya wakil lagi untuk menyuarakan lewat media," katanya.
Baik LBH Pers maupun AJI sama-sama telah melakukan berbagai upaya agar RKUHP tersebut ditunda. Namun jika DPR tetap bersikeras mengesahkannya melalui rapat paripurna pada 25 September 2019 nanti, LBH Pers dan AJI akan menempuh jalur konstitusi melalui judicial review atau uji materi di MK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaCak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal sebagai bentuk protes menuntut kesejahteraan baik gaji maupun tunjangan.
Baca Selengkapnya