MA siapkan sanksi untuk Dora karena menyerang polantas
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) siap menindak tegas pegawai Biro Perencanaan, Dora Natalia yang videonya viral di sosial media ketika menyerang petugas Polantas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Dora. Bahkan MA sudah siap dengan sanksi yang bakal diberikan sesuai berat ringannya perbuatan.
Kepada merdeka.com Ridwan menuturkan, sanksi yang diterima Dora bisa bersifat ringan, sedang hingga berat. Sanksi baru bisa ditetapkan setelah hasil laporan pemeriksaan Dora diserahkan kepada pimpinan MA.
"(Bila terbukti bersalah) bentuk-bentuk dari hukuman disiplin itu banyak. Mulai dari ringan, sedang dan berat. Tergantung perbuatannya apa," tutur Ridwan saat ditemui di ruangannya di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa itu pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa yang dinaikkan pangkatnya? Kabar bahagia datang dari Irjen Agung Setya. Ia baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ridwan menjelaskan, sanksi ringan biasanya hanya berupa surat peringatan. Sementara untuk sanksi kategori sedang, bisanya terancam mengalami penundaan kenaikan pangkat. Sementara bila dikenakan sanksi berat, Dora terancam diberhentikan dari pekerjaannya.
Hingga kini Ridwan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan Aiptu Sutisna yang membuat laporan atas perbuatan Dora. "Saya belum dapat informasi itu. Tapi kita koordinatif saja" singkat Ridwan.
Peristiwa memalukan ini baru pertama kalinya terjadi di tubuh Mahkamah Agung. Dia berharap ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir kali. "Sampai hari ini belum pernah ada hal semacam ini. Ya semoga ini kejadian pertama dan terakhir kalinya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.
Baca SelengkapnyaAtas nama fraksi, Gembong meminta maaf atas kejadian ini. Ia berharap ini merupakan kejadian pertama dan terakhir.
Baca Selengkapnya