Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA soal putusan Buni Yani jadi referensi Ahok ajukan PK: Tergantung majelis hakim

MA soal putusan Buni Yani jadi referensi Ahok ajukan PK: Tergantung majelis hakim Hatta Ali. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap kasus penistaan agama. Memori PK sudah diterima MA pada 2 Februari 2018 dan sidang akan dipimpin tiga hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugianto pada Senin 26 Februari mendatang.

Ahok menggunakan putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani sebagai referensi. Padahal diketahui, kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani sampai sekarang belum in kracht.

Ketua MA, Hatta Ali, menjelaskan tidak bisa merinci apakah langkah Ahok menjadikan putusan Buni Yani sebagai referensi dalam pengajuan PK sudah tepat atau belum. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Saya kira lihat dulu, saya rasa pengacara akan tau, apa ini bisa dibuat jadi novum baru atau tidak, pengacara juga tahu, nantinya pengadilan juga punya pendapat, tidak otomatis pengacara mengatakan novum berarti pengadilan bernovum, tidak. Semua itu berdasarkan pertimbangan hakim," kata Hatta Ali di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (20/2).

Hal senada juga disampaikan Karo bidang hukum dan humas MA, Abdullah. Dia tak bisa menyampaikan bahwa refensi tersebut belum bisa terima atau tidak lantaran harus menunggu proses persidangan. Semua alat bukti itu akan diajukan di persidangan.

"Dan akan dipertimbangkan oleh majelis yang akan menyidangkan pemeriksaan alat bukti sebagai peninjauan kembali. Jadi tidak bisa dijawab di sini karena semuanya tergantung majelis yang menyidangkan kita tidak boleh mendahului itu," kata Abdullah.

Sebelumnya diketahui, pada memori PK yang dilayangkan Ahok lewat kuasa hukumnya, tertera alasan ada kekeliruan atau kekhilafan atas putusan hakim pada persidangan lalu.

"Mereka menilai putusan hakim yang lalu ada kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim atau ada pertentangan-pertentangan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.

Dalam PK itu, kata Jootje, bukan tidak mungkin kubu Ahok juga menyerahkan bukti baru (novum). Nantinya, hakimlah yang akan memberikan pendapat akhir atas PK yang diajukan Ahok.

"Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain. Nanti kita lihat pada acaranya. Tapi yang akan menyatakan pendapat akhir adalah majelis hakim dalam bentuk putusan PK," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya