MA soal putusan Buni Yani jadi referensi Ahok ajukan PK: Tergantung majelis hakim
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap kasus penistaan agama. Memori PK sudah diterima MA pada 2 Februari 2018 dan sidang akan dipimpin tiga hakim Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugianto pada Senin 26 Februari mendatang.
Ahok menggunakan putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani sebagai referensi. Padahal diketahui, kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani sampai sekarang belum in kracht.
Ketua MA, Hatta Ali, menjelaskan tidak bisa merinci apakah langkah Ahok menjadikan putusan Buni Yani sebagai referensi dalam pengajuan PK sudah tepat atau belum. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Saya kira lihat dulu, saya rasa pengacara akan tau, apa ini bisa dibuat jadi novum baru atau tidak, pengacara juga tahu, nantinya pengadilan juga punya pendapat, tidak otomatis pengacara mengatakan novum berarti pengadilan bernovum, tidak. Semua itu berdasarkan pertimbangan hakim," kata Hatta Ali di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (20/2).
Hal senada juga disampaikan Karo bidang hukum dan humas MA, Abdullah. Dia tak bisa menyampaikan bahwa refensi tersebut belum bisa terima atau tidak lantaran harus menunggu proses persidangan. Semua alat bukti itu akan diajukan di persidangan.
"Dan akan dipertimbangkan oleh majelis yang akan menyidangkan pemeriksaan alat bukti sebagai peninjauan kembali. Jadi tidak bisa dijawab di sini karena semuanya tergantung majelis yang menyidangkan kita tidak boleh mendahului itu," kata Abdullah.
Sebelumnya diketahui, pada memori PK yang dilayangkan Ahok lewat kuasa hukumnya, tertera alasan ada kekeliruan atau kekhilafan atas putusan hakim pada persidangan lalu.
"Mereka menilai putusan hakim yang lalu ada kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim atau ada pertentangan-pertentangan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.
Dalam PK itu, kata Jootje, bukan tidak mungkin kubu Ahok juga menyerahkan bukti baru (novum). Nantinya, hakimlah yang akan memberikan pendapat akhir atas PK yang diajukan Ahok.
"Mereka akan sampaikan apakah ada bukti-bukti tambahan yang lain. Nanti kita lihat pada acaranya. Tapi yang akan menyatakan pendapat akhir adalah majelis hakim dalam bentuk putusan PK," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca Selengkapnya