MA Sunat Masa Tahanan Fahmi, Anggap Pemberian Mobil bukan Suap Tapi Kedermawanan
Merdeka.com - Usaha Terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah melakukan langkah hukum peninjauan kembali (PK), dikabulkan Mahkamah Agung. Hasilnya, masa tahanan 3 tahun 6 bulan, disunat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Agung, pengadil PK ini terdiri dari Salman Luthan, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan ketiganya, resmi berlaku sejak 21 Juli 2020, tertuang dalam amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (8/12).
Alasan sunat masa tahanan diberikan, sebab Fahmi dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan, usai memberikan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan seharga Rp427 juta yang diterima Wahid Husen, selaku kepala lapas Sukamiskin saat itu.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," tulis pertimbangan dalam amar putusan.
"Dengan kata lain, tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Fahmi dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," imbuh putusan.
Diketahui, menurut vonis pengadilan, selain mobil, Fahmi juga telah memberikan uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas Louis Vuitton untuk Wahid Husen, sepasang sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta.
"Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, putusan judex facti aquo (PN Bandung--red) telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana (Fahmi)," tulis amar tersebut.
Penjelasan Kronologi Pemberian Mobil
Tahanan pendamping sekaligus asisten pribadi Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, menjelaskan kronologi diterimanya mobil Mitsubishi untuk Kalapas Wahid Husen.
Menurut amat putusan MA, sesuai fakta persidangan, Andri Rahmat mengatakan bahwa mobil tersebut adalah buah obrolan Andri dengan Wahid di ruang di Lantai 2 Lapas Sukamiskin atau ruang kerja Wahid pada bulan April 2018. Andri menampik, adanya hubungan antara mobil dan sel dihuni Fahmi.
Namun demikian, Andri mengutarakan hal itu ke Fahmi. Atas inisiatif Fahmi, dia pun meminta Andri untuk merealisasi obrolan Wahid. Andri meyakini hal itu bukan karena sel hunian Fahmi, melainkan sifatnya yang dermawan.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaIdham mengaku bingung pada Catherine Wilson yang hingga kini masih menganggap kalau mobil Alphard miliknya.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMobil Rolls-Royce itu diketahui belum membayar pajak. Mobil mewah tersebut juga terdaftar atas nama perusahaan.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaArtis Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaIni kali kedua Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi di sidang Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaDi antara barang mewah yang disita adalah 88 tas branded milik istri Harvey, Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil Hilux Double Cabin berpelat TNI ditemukan di lokasi penyimpanan uang palsu di Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya