MA tak bisa intervensi putusan Hakim Cepi soal Setya Novanto
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menegaskan, putusan praperadilan kasus Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak Hakim pemutus perkara tersebut.
Untuk diketahui, Hakim Cepi Iskandar telah memutuskan bahwa status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP gugur.
"Baik Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi," ujar Abdullah seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/10).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, bagaimanapun putusan Hakim atau Majelis Hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan MA.
"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan, Ketua Pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim.
Kendati demikian dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam substansi perkara, karena setiap Hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.
"Namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika , maka Hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," tegas Abdullah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya