Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tak mau beri penjelasan kenapa hukuman Pollycarpus dikurangi

MA tak mau beri penjelasan kenapa hukuman Pollycarpus dikurangi Polycarpus. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali terdakwa kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Dalam situs resmi Mahkamah Agung, Minggu (6/10), PK kedua Pollycarpus ini diputuskan pada tanggal 2 Oktober 2013 dengan amar putusan Kabul. Hukuman Pollycarpus dikurangi dari 20 tahun, menjadi 14 tahun.

Permohonan PK tersebut masuk MA pada tanggal 5 Desember 2011 dan didistribusikan pada tanggal 28 Desember 2011 dengan nomor register 133 PK/PID/2011 dari PN Jakarta Pusat sebagai Pengadilan Pengaju.

Dalam situs resmi MA itu tidak memuat isi detail amar putusan PK yang di kabulkan itu. Namun hanya memuat nomor register, nomor surat pengantar, asal pengadilan, amar putus: KABUL, dan hal-hal yang terkait dengan informasi registrasi lainnya.

Namun Mahkamah Agung tak mau menjelaskan kenapa mereka mengabulkan PK untuk mantan kapten pilot garuda ini.

Setelah didesak, Kabag Humas Rudi Sudiyanto akhirnya mau memberikan keterangan pers PK Pollycarpus. "Saya hanya bersedia memberikan pernyataan atas putusan PK Pollycarpus dan tidak ada pertanyaan," kata Rudi kepada wartawan di MA pada Senin (7/10).

Kemudian Rudi membacakan informasi perkara yang sebenarnya sudah ada di situs MA. "Amar putusan: Kabul. Dihukum 14 tahun penjara," ujarnya.

Adapun Hakim yang memberikan putusan seperti yang dibacakan Rudi. "Tim Yudisial: G. Hakim P1: DR. Sofyan Sitompul. Hakim P2: DR. Drs. H. Dudu D Machmudin. Hakim P3: Sri Murwahyuni, SH. MH. Hakim P4: DR. Salman Luthan, SH. MH. Hakim P5: M. Zaharuddin Utama, H., SH. MH. MM. Paniter Pengganti: Amin Safrudin, SH. MH," ujar Rudi.

Rudi mengaku belum mengetahui apa alasan PK itu dikabulkan. Dia beralasan, dokumen akan hal itu masih berada di tangan panitera.

Pollycarpus adalah terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib atau yang biasa dipanggil Munir pada 2004 lalu. Dalam persidangan Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian hukuman itu bertambah menjadi 20 tahun setelah jaksa mengajukan PK dan dikabulkan.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Munculnya Permasalahan Buang Air Besar Tak Kunjung Keluar yang Kamu Alami
Penyebab Munculnya Permasalahan Buang Air Besar Tak Kunjung Keluar yang Kamu Alami

Tenesmus merupakan kondisi ketika muncul rasa ingin buang air besar namun tak kunjung kelaura.

Baca Selengkapnya
Penyebab Uban Tumbuh di Usia 20an, Salah Satunya Karena Rokok
Penyebab Uban Tumbuh di Usia 20an, Salah Satunya Karena Rokok

Gen adalah faktor utama yang memengaruhi kapan uban muncul.

Baca Selengkapnya
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa yang Menyebabkan Kuku Rapuh? Begini Cara Memperkuatnya
Apa yang Menyebabkan Kuku Rapuh? Begini Cara Memperkuatnya

Kondisi kuku yang rapuh sering dialami oleh banyak orang. Namun, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
25 Pantun Hujan Lucu, Menghibur dan Penuh Makna
25 Pantun Hujan Lucu, Menghibur dan Penuh Makna

Pantun hujan lucu memiliki kepentingan dalam memberikan hiburan dan keceriaan di tengah-tengah cuaca yang sering kali membuat suasana menjadi teduh.

Baca Selengkapnya
Penyebab Hipertermia dan Gejalanya, Peningkatan Suhu Tubuh di Atas Normal
Penyebab Hipertermia dan Gejalanya, Peningkatan Suhu Tubuh di Atas Normal

Hipertermia adalah kondisi ketika suhu tubuh terlalu tinggi atau lebih dari 38,5°C. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh kegagalan pada sistem pendingin tubuh.

Baca Selengkapnya
Bisa Berujung Kanker Pankreas di Usia Muda, Hindari Gaya Hidup Kurang Gerak
Bisa Berujung Kanker Pankreas di Usia Muda, Hindari Gaya Hidup Kurang Gerak

Gaya hidup kurang gerak atau sedentari bisa berujung berbagai masalah kesehatan termasuk munculnya kanker pankreas di usia muda.

Baca Selengkapnya
Buah Zakar Pengantin Baru Diambil Tanpa Izin Saat Operasi, Ini Penjelasan Lengkap RSUD Bangil
Buah Zakar Pengantin Baru Diambil Tanpa Izin Saat Operasi, Ini Penjelasan Lengkap RSUD Bangil

Atas kejadian yang dialami, Subanding akan menuntut ganti rugi pada pihak rumah sakit.

Baca Selengkapnya