MA Tambah Denda Maria Lumowa Jadi Rp185 M, Jika Tak Bayar Diganti 32 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA), memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Pauliene Maria Lumowa, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp185,82 miliar subsider 14 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang putusan tingkat kasasi pada Jumat (4/2) pekan lalu. Dengan menolak perbaikan, dan tetap menjatuhkan pidana pokok hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara.
"Jadi tolak perbaikan, dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada merdeka.com, Jumat (11/2).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Sehingga dalam perkara ini, pelaku kasus pembobol bank BNI Rp1,2 triliun itu, bakal jalani hukuman selama 18 tahun. Adapun bila denda sebesar Rp185,82 miliar tidak dibayarkan maka hukuman akan ditambah menjadi 14 tahun, menjadi 32 tahun.
Demikian vonis Perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022, diputus oleh hakim ketua Surya Jaya, bersama hakim anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun vonis ini dilakukan adala salah satu cara untuk mengembalikan Uang Pengganti yaitu agar pidana penjara subsider Uang Pengganti harus lebih berat yang terpenting tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai ketentuan Undang Undang.
Oleh karena itu untuk mendorong agar Terdakwa mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan maka pidana penjara subsider Uang Pengganti diperberat.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya. Bahwa sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan yang menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti.
Perlu diketahui jika Pauline sejak vonis tingkat pertama PN Jakarta Pusat, yang lalu diperkuat pada tingkat banding PT DKI Jakarta dianggap bersalah sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dimana Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang USD dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group, yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific. Maria menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya, Maria meminta para direktur itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah kepada pejabat BNI 46 Kebayoran Baru, yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran berbeda-beda.
Setelah uang kredit L/C dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana itu untuk membeli 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektar senilai 4 juta dolar AS, dan mentransfer uang ke rekening miliknya.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 USD dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya