Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Tambah Denda Maria Lumowa Jadi Rp185 M, Jika Tak Bayar Diganti 32 Tahun Penjara

MA Tambah Denda Maria Lumowa Jadi Rp185 M, Jika Tak Bayar Diganti 32 Tahun Penjara Kasus Pembobolan BNI Rp1,2 Triliun, Maria Lumowa Dihukum 18 Tahun Penjara. ©ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA), memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Pauliene Maria Lumowa, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp185,82 miliar subsider 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang putusan tingkat kasasi pada Jumat (4/2) pekan lalu. Dengan menolak perbaikan, dan tetap menjatuhkan pidana pokok hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara.

"Jadi tolak perbaikan, dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada merdeka.com, Jumat (11/2).

Orang lain juga bertanya?

Sehingga dalam perkara ini, pelaku kasus pembobol bank BNI Rp1,2 triliun itu, bakal jalani hukuman selama 18 tahun. Adapun bila denda sebesar Rp185,82 miliar tidak dibayarkan maka hukuman akan ditambah menjadi 14 tahun, menjadi 32 tahun.

Demikian vonis Perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022, diputus oleh hakim ketua Surya Jaya, bersama hakim anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Jumat, 4 Februari 2022.

Adapun vonis ini dilakukan adala salah satu cara untuk mengembalikan Uang Pengganti yaitu agar pidana penjara subsider Uang Pengganti harus lebih berat yang terpenting tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai ketentuan Undang Undang.

Oleh karena itu untuk mendorong agar Terdakwa mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan maka pidana penjara subsider Uang Pengganti diperberat.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya. Bahwa sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan yang menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti.

Perlu diketahui jika Pauline sejak vonis tingkat pertama PN Jakarta Pusat, yang lalu diperkuat pada tingkat banding PT DKI Jakarta dianggap bersalah sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dimana Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang USD dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group, yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific. Maria menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya, Maria meminta para direktur itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah kepada pejabat BNI 46 Kebayoran Baru, yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran berbeda-beda.

Setelah uang kredit L/C dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana itu untuk membeli 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektar senilai 4 juta dolar AS, dan mentransfer uang ke rekening miliknya.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 USD dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya