Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tegaskan hakim korupsi harus dibinasakan

MA tegaskan hakim korupsi harus dibinasakan KPK gelar Konpres OTT Tangerang. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyesalkan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang terlibat suap. Padahal MA telah berupaya membina hakim itu sedemikian rupa agar tetap menjaga integritas.

"MA telah berusaha memperbaiki suatu sistem dan setiap sistem ada kelemahan, dan perubahan yang dilakukan MA sudah signifikan dengan kebijakan yang tidak memberikan toleransi tiap ada pelanggaran, namun ada aparatur MA yang keluar dari komitmen sehingga menodai profesinya," ujar Sunarto saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

"Aparatur hakim yang karakternya tidak bisa diubah dan dibina seharusnya ditindak tegas dan mereka belum bisa menerima aturan yang diberikan MA, padahal MA bekerja sama dengan Ombudsman dan KPK," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Sunarto melanjutkan, padahal MA sendiri telah menerapkan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu di setiap lembaga peradilan yang mana orang yang ingin mengajukan perkara tak bisa berkomunikasi langsung dengan hakim melainkan sebatas lewat front office. Namun hal itu belum juga ampuh.

"Tetapi melalui SMS, pesan, handphone, mereka belum berubah mengikuti perubahan yang dibuat MA, maka dengan menyesal kami tetap ambil tindak tegas yang tak bisa dibina harus dibina dan dibinasakan," tambahnya.

Dalam hal ini, Sunarto mengapresiasi tinggi KPK karena konsisten dengan janji dan tekadnya selaku menjaga integritas hakim dan telah bekerja sama cukup lama dengan MA. Dengan dukungan KPK selama ini MA akan terus melakukan introspeksi internal.

"OTT yang dilakukan KPK terhadap seorang hakim dan panitera pengganti kami mewakili MA mengucapkan terima kasih kepada KPK membantu MA melakukan pembersihan terhadap aparatur MA yang punya karakter yang tidak terpuji," pungkasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Tangerang. Empat tersangka itu ialah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA).

Serta Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga mengamankan PNS di lingkungan pengadilan namun tak ditetapkan tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk di adili," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Basaria mengungkapkan, latar belakang suap itu terkait penanganan kasus perdata. Sehingga ada pihak tertentu yang menginginkan kasus nya dimenangkan dan memberikan uang kepada hakim sebesar 30 juta secara bertahap. HGS dan HMS yang meyodorkan uang tersebut ke hakim WWN lewat TA.

"Pemberian suap diberikan terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs," ujar Basaria.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Sepanjang 2023, Badan Pengawasan MA Jatuhkan Sanksi ke 295 Hakim dan Aparat Peradilan

Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya "Karir Mereka Berakhir"

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tersadar Dari Kasus Suap Ronald Tannur, MA Pelototi Kerja Hakim Se-Indonesia
VIDEO: Tersadar Dari Kasus Suap Ronald Tannur, MA Pelototi Kerja Hakim Se-Indonesia

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta MA dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Bongkar Mafia Peradilan
Mahfud Minta MA dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Bongkar Mafia Peradilan

Masukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Solidaritas Hakim Mengeluh Gaji Tak Naik 12 Tahun: Pikiran Kami Diganggu Hak Dasar yang Hilang
Solidaritas Hakim Mengeluh Gaji Tak Naik 12 Tahun: Pikiran Kami Diganggu Hak Dasar yang Hilang

Forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
Tegas, Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Tak Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi

Peringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).

Baca Selengkapnya