MA tegaskan hakim korupsi harus dibinasakan
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyesalkan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang terlibat suap. Padahal MA telah berupaya membina hakim itu sedemikian rupa agar tetap menjaga integritas.
"MA telah berusaha memperbaiki suatu sistem dan setiap sistem ada kelemahan, dan perubahan yang dilakukan MA sudah signifikan dengan kebijakan yang tidak memberikan toleransi tiap ada pelanggaran, namun ada aparatur MA yang keluar dari komitmen sehingga menodai profesinya," ujar Sunarto saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
"Aparatur hakim yang karakternya tidak bisa diubah dan dibina seharusnya ditindak tegas dan mereka belum bisa menerima aturan yang diberikan MA, padahal MA bekerja sama dengan Ombudsman dan KPK," tambahnya.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Aplikasi apa yang Mahkamah Agung luncurkan untuk meningkatkan integritas? Kehadiran 5 aplikasi tersebut bertujuan buat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Sunarto melanjutkan, padahal MA sendiri telah menerapkan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu di setiap lembaga peradilan yang mana orang yang ingin mengajukan perkara tak bisa berkomunikasi langsung dengan hakim melainkan sebatas lewat front office. Namun hal itu belum juga ampuh.
"Tetapi melalui SMS, pesan, handphone, mereka belum berubah mengikuti perubahan yang dibuat MA, maka dengan menyesal kami tetap ambil tindak tegas yang tak bisa dibina harus dibina dan dibinasakan," tambahnya.
Dalam hal ini, Sunarto mengapresiasi tinggi KPK karena konsisten dengan janji dan tekadnya selaku menjaga integritas hakim dan telah bekerja sama cukup lama dengan MA. Dengan dukungan KPK selama ini MA akan terus melakukan introspeksi internal.
"OTT yang dilakukan KPK terhadap seorang hakim dan panitera pengganti kami mewakili MA mengucapkan terima kasih kepada KPK membantu MA melakukan pembersihan terhadap aparatur MA yang punya karakter yang tidak terpuji," pungkasnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Tangerang. Empat tersangka itu ialah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA).
Serta Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka. KPK sebelumnya juga mengamankan PNS di lingkungan pengadilan namun tak ditetapkan tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk di adili," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Basaria mengungkapkan, latar belakang suap itu terkait penanganan kasus perdata. Sehingga ada pihak tertentu yang menginginkan kasus nya dimenangkan dan memberikan uang kepada hakim sebesar 30 juta secara bertahap. HGS dan HMS yang meyodorkan uang tersebut ke hakim WWN lewat TA.
"Pemberian suap diberikan terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs," ujar Basaria.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaBoleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMasukan ini disampaikan Mahfud usai eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaForum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca Selengkapnya