Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani Sebut Tak Ada Perintah Penahanan, MA Tegaskan Eksekusi Tetap Bisa Dilakukan

Buni Yani Sebut Tak Ada Perintah Penahanan, MA Tegaskan Eksekusi Tetap Bisa Dilakukan Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi terpidana Buni Yani setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun Buni Yani menolak karena dalam dua poin putusan tak ada perintah untuk segera ditahan.

Menanggapi pertanyaan Buni Yani, MA menegaskan pihak Kejaksaan bisa langsung melakukan eksekusi. Sebab putusan kasasi adalah upaya hukum biasa di tingkatan terakhir yang bisa diajukan terpidana.

"Jadi begini, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir. Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial, karena tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa. In kracht-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu, berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor. Dalam hal ini Jaksa," ucap juru bicara MA, Agung Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2).

Dia menegaskan, jika Buni Yani menganggap putusan itu tidak jelas, MA menilai itu urusan yang bersangkutan dan kuasa hukumnya. Namun, Agung memastikan, salinan putusan kasasi sudah diserahkan ke pihak-pihak terkait.

"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia. Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak. Selesai sudah tugas," jelas Agung.

Dia menambahkan, soal tidak adanya perintah ditahan dalam putusan kasasi tersebut memang tak perlu. Sebab semuanya sudah diberikan kepada pihak-pihak dan sudah in kracht.

"Jadi sebenarnya tidak perlu. Dengan putusannya begitu, bahwa putusan MA itu (kasasi) putusan terakhir dari upaya biasa. Dengan diberitahukan pada pihak-pihak itu, sudah in kracht," jelas dia.

Sebelumnya, Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, hari ini. Namun, rupanya dia saat ini masih berada di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Buyi Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.

Dia sempat menolak dieksekusi. Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya