MA tegaskan promosi tiga hakim PN Jakut tak terkait vonis Ahok
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menegaskan, promosi jabatan terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak ada kaitannya dengan vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama. Ridwan menyebut promosi Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad sudah lama dipersiapkan.
"Memang reguler dan sudah lama dipersiapkan. Enggak ada hubungannya dengan perkara Ahok," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5).
Secara keseluruhan ada sekitar 388 hakim Pengadilan Negeri baik yang dimutasi maupun dipromosikan. Rencana ini telah dipersiapkan sejak 3-4 bulan sebelumnya. Mutasi ratusan hakim PN itu dilakukan berdasarkan pola mutasi di MA.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang dimutasi di Polda Metro Jaya? Salah satu perwira menengah yang dimutasi yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Selain Iver, ada pula sebanyak 304 personel yang dimutasi.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
"Sudah digodok makan waktu 3 sampai 4 bulan sebelumnya. Melalui beberapa tahapan. Dari data base yang ada sudah dipilih berdasarkn saatnya harus pindah melalui menurut pola mutasi promosi," terangnya.
Promosi tiga hakim yang memvonis Ahok sudah dibahas dalam rapat tim promosi mutasi (TPM) yang dipimpin Wakil Ketua MA Suwardi. Rapat tim TPM ini melibatkan seluruh ketua kamar dengan disesuaikan nama-nama hakim yang akan dipindah.
"Ada ketentuannya diatur dibawa ke rapat TPM yang dipimpin Wakil Ketua MA dengan beberapa ketua kamar yang terkait dengan jenis hakim yg dipindah, misal pidana umum, tipikor, perdata. Digodok lagi, disaring lagi akan dibawa ke rapat TPM," jelas Ridwan.
"Sehingga kemarin itu sudah ada di web dalam 1x24 jam setelah di tanda tangan Ketua MA. Nama-nama itu harus dipublish ke web masing-masing," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani kasus Ahok mendapat promosi, untuk menempati jabatan baru di sejumlah tempat. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sementara Wakil Ketua PN Jakut Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung. Hakim PN Jakut Abdul Rosyad menjabat Hakim Tinggi PT Palu, Sulawesi Tengah.
"Promosi mutasi. Itu hasil dari Tim Promosi Mutasi (TPM). Iya naik (jabatan). Kalau ketua di Jakarta tidak mungkin dipindah ke tempat lain. Kalau di Jakarta kan satuan khusus, dan hakim tinggi biasanya sifat promosi ke tempat yang bagus," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).
Menurut Suhadi, Denpasar merupakan salah satu dari tiga tempat promosi bagi hakim yang dianggap berprestasi di Jakarta. Selain Denpasar, juga di Makassar dan Medan.
Penetapan promosi bagi ketiga hakim tersebut diputuskan oleh TPM kemarin, Rabu (10/5). Suhadi mengaku tidak terlibat dalam tim tersebut. Dia mengungkapkan paling tidak ada dua kemungkinan bagi TPM dalam mengambil keputusan mempromosikan hakim. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMutasi besar-besaran terjadi di Kejaksaan Agung. Kapuspenkum menjadi salah satu posisi yang pejabatnya berganti.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaAdies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaBoleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaDari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaDiduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Baca Selengkapnya