Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok

MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok Sidang perceraian Ahok. ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PN Jakarta Utara telah diterima Mahkamah Agung (MA). Sidang PK di PN Jakarta Utara telah dilaksanakan pada 26 Februari 2018.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menyampaikan pihaknya telah mendapat pemberitahuan bahwa MA telah menerima hasil sidang dan telah teregister. "Sudah ada nomornya. Kita baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima. Lalu sudah ada nomornya," jelasnya ditemui di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Josefina mengatakan belum ada pemberitahuan lanjutan. Biasanya proses selanjutnya akan dilaksanakan dua sampai tiga bulan kemudian.

"Biasanya dua sampai tiga bulan, rata-rata," kata dia.

Sidang PK di PN Jakarta Utara hanya berlangsung sekali. Setelah itu baru hasil sidang diserahkan ke MA dan MA yang akan memutuskan.

"Enggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau misalnya dari majelis kurang apa, dia pengin dengar apa, bisa kita siapkan," tutupnya.

Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait Al Quran Surat Al-Maidah Ayat 51. Atas putusan itu Ahok tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Baca Selengkapnya
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024

Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Selengkapnya