MA Tolak Banding, Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Tetap Dihukum Mati
Merdeka.com - Dua orang terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) tetap divonis hukuman mati setelah kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.
Keduanya sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Garut pada Senin 14 Oktober 2019 karena terbukti secara sah melakukan aksi keji membunuh Yudi alias Jablay (26) yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
"Terkait perkara pembunuhan sopir (taksi) online, putusan Mahkamah Agung, keduanya tetap harus menjalani hukuman mati," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Sabtu (4/4).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
Sebelum kasasi di MA, banding kedua terdakwa di Pengadilan Tinggi Bandung ditolak. Kedua pelaku merasa hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Mereka berdua menganggap putusan dari majelis hakim terlalu berat sehingga banding ke PT. Namun di tingkat PT, banding keduanya ditolak, lalu banding juga ke MA dan ditolak lagi. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, keduanya divonis mati," kata Dapot.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33) dalam kasus pembunuhan sopir taksi online asal Bandung, Yudi alias Jablay (26). Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Garut karena tidak ada yang meringankan dua terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis, Senin (14/10).
"Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada," katanya.
Putusan hukuman mati kepada dua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan berkas vonis, hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sah dan bersalah membunuh korban dan dilakukan secara berencana. Selain itu, pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim ditambah keduanya mengakui perbuatannya.
Aksi pembunuhan terhadap Yudi sendiri dipicu akibat kedua pelaku yang terlilit utang. Keduanya kemudian merencanakan aksi kejahatan. Aksi dimulai dengan memesan mobil rental dan meminta diantar dari Bandung ke Garut.
Para mencari mobil rental dari internet dan bisa berkomunikasi dengan korban. Saat korban mengantarkan ke Garut, begitu sampai langsung dibunuh dengan cara dicekik lalu dipukul menggunakan kapak. Tidak selesai sampai di situ, tubuh korban kemudian dilindas mobil lalu setelah diyakini meninggal, jasadnya dibuang di salah satu jurang di Kecamatan Cikajang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaPelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka seorang sopir taksi online, MH setelah dirinya lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Baca Selengkapnya