Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Tolak Banding, Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Tetap Dihukum Mati

MA Tolak Banding, Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Tetap Dihukum Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) tetap divonis hukuman mati setelah kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung.

Keduanya sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Garut pada Senin 14 Oktober 2019 karena terbukti secara sah melakukan aksi keji membunuh Yudi alias Jablay (26) yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

"Terkait perkara pembunuhan sopir (taksi) online, putusan Mahkamah Agung, keduanya tetap harus menjalani hukuman mati," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Sabtu (4/4).

Orang lain juga bertanya?

Sebelum kasasi di MA, banding kedua terdakwa di Pengadilan Tinggi Bandung ditolak. Kedua pelaku merasa hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sebanding dengan perbuatannya.

"Mereka berdua menganggap putusan dari majelis hakim terlalu berat sehingga banding ke PT. Namun di tingkat PT, banding keduanya ditolak, lalu banding juga ke MA dan ditolak lagi. Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, keduanya divonis mati," kata Dapot.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa Doni (33) dan Jajang (33) dalam kasus pembunuhan sopir taksi online asal Bandung, Yudi alias Jablay (26). Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Garut karena tidak ada yang meringankan dua terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis, Senin (14/10).

"Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada," katanya.

Putusan hukuman mati kepada dua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan berkas vonis, hakim mengungkapkan bahwa kedua terdakwa sah dan bersalah membunuh korban dan dilakukan secara berencana. Selain itu, pembelaan yang dilakukan kedua terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim ditambah keduanya mengakui perbuatannya.

Aksi pembunuhan terhadap Yudi sendiri dipicu akibat kedua pelaku yang terlilit utang. Keduanya kemudian merencanakan aksi kejahatan. Aksi dimulai dengan memesan mobil rental dan meminta diantar dari Bandung ke Garut.

Para mencari mobil rental dari internet dan bisa berkomunikasi dengan korban. Saat korban mengantarkan ke Garut, begitu sampai langsung dibunuh dengan cara dicekik lalu dipukul menggunakan kapak. Tidak selesai sampai di situ, tubuh korban kemudian dilindas mobil lalu setelah diyakini meninggal, jasadnya dibuang di salah satu jurang di Kecamatan Cikajang.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi

Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak
Pencuri Mobil Racuni Sopir Taksi Online hingga Tewas, Hasil Kejahatan untuk Uang Kuliah Anak

Seorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah
Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah

Pelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Ditangkap
Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Ditangkap

Pelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Tersangka
Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet Tersangka

sopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Sopir Taksi Online dalam Kasus Brigadir Tembak Warga di Kalteng
Terungkap Peran Sopir Taksi Online dalam Kasus Brigadir Tembak Warga di Kalteng

Penetapan tersangka seorang sopir taksi online, MH setelah dirinya lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Baca Selengkapnya