MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx SID Dikabarkan Segera Bebas
Merdeka.com - Permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar untuk perkara kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjerat musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx Superman is Dead (SID) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, JPU Kejati Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan, dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx bakal bebas pada Bulan Mei 2021. Karena, vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
"Jadi, kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Selasa (18/5).
Gendo tak mengetahui pertimbangan MA menolak kasasi JPU. Dia hanya mengapresiasi putusan itu. Dia menilai dalam perkara ini Jerinx bisa dinyatakan bebas.
"Putusan MA ini tetap kami apresiasi walaupun kami tetap berpandangan bahwa Jerinx seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kami apresiasi MA menolak kasasi jaksa, karena ini dipaksakan," ujarnya.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi tersebut telah diterima pada Selasa (18/5) dengan No. 2100K/Pid.Sus/2021. Isi petikannya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Pasek, Selasa (18/5).
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan.
Pasek mengatakan, kabar ini akan disampaikan kepada para pihak jaksa maupun terdakwa. "Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Pasek.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ikut menanggapi putusan kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto menerangkan, putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum terdakwa Jerinx mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Yang menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan," kata Luga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Menurutnya, putusan tingkat akhir ini menunjukan pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah.
"Dimana nantinya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," ujar Luga.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagrammnya.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya