MA tolak kasasi PT KAI terkait kasus sengketa lahan di Surabaya
Merdeka.com - Sengketa lahan di Kompleks Ruko Semut Indah, Surabaya, Jawa Timur sejak 2010 lalu, antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 dengan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) itu, menemui babak baru.
Sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), sengketa lahan 16.465 meter persegi yang di atasnya berdiri ratusan ruko dan Gedung Indo Plaza itu, dimenangkan oleh pihak PT. SSLL. Putusan MA terkait masalah pengelolaan dan penandatangan kerjasama operasional (KSO) Gedung Indo Plaza Surabaya atau Ruko Semut Indah itu, bernomor: 501K/Pdt/2014.
Karena permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini PT KAI, ditolak MA, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 421/PDT/2012/PT.Sby, menjadi putusan tetap dan mengikat.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Kuasa Hukum PT SSLL, Edward Raimon menjelaskan, amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, yaitu PT SSLL.
PT. SSLL, oleh pengadilan dinyatakan sah secara hukum sebagai pemenang dalam seleksi calon mitra kerjasama dalam pengelolaan aset berupa lahan dan bangunan Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut Surabaya.
"Kemudian pada 14 Juli 2014, MA menolak pengajuan kasasi yang dilayangkan PT KAI atas sengketa lahan tersebut. Hal itu sesuai amar putusan MA bernomor: 501K/Pdt/2014, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 421/PDT/2012/PT.Sby," terang Edward kepada wartawan, Kamis (2/10).
Berdasarkan putusan itu pula, serta sesuai kesepakatan antara PT SSLL dan PT KAI sebelumnya, yaitu pada 11 April 2005 silam, PT SSLL selaku pemenang tender pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah, berkewajiban memenuhi semua administrasi.
"Dan hingga saat ini, PT SSLL tetap melaksanakan hak dan kewajibannya selaku pengelola dan telah menyetor uang pengelolaan ke PT KAI," lanjut Edward.
Sekadar tahu, medio 7 Febuari 2005 silam, PT SSLL mengikuti seleksi kerjasama pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah. Tanggal 31 Maret 2005, PT SSLL dinyatakan sebagai pemenang. Tanggal 11 April 2005, terjadi MoU antara PT SSLL dengan PT KAI.
Kemudian, pada 20 April 2005, PT SSLL membayar Rp 500 juta sebagai option fee ke PT KAI. Selanjutnya, dikarenakan masih menunggu proses administrasi perjanjian KSO, PT SSLL mengajukan pengelolaan Indo Plaza dengan memberi konpensasi Rp 600 juta selama enam bulan.
8 Agustus 2006, Dewan Komisaris PT KAI memberi izin PT SSLL untuk melaksanakan KSO. Tanggal 28 April 2010, karena PT KAI mengaku tidak memiliki kewenangan terkait KSO tersebut, dan meminta PT SSLL meminta izin dan mengirim surat ke Menteri BUMN.
Kemudian terbit surat dari Menteri BUMN Nomor: S-342/S.MBU.1.1/2010, berisi pernyataan KSO Indo Plaza merupakan kewenangan direksi.
"Karena merasa diping-pong, pada tanggal 29 Oktober 2010, PT SSLL mengajukan gugatan ingkar janji di PN Surabaya, terkait perbuatan PT KAI yang tidak melanjutkan KSO pengelolaan Indo Plaza, hingga kasus ini sampai ke Pengadilan Tinggi dan PT KAI mengajukan kasasi ke MA," papar Edward lagi.
Yang disesalkan, pada Januari 2013 lalu, PT KAI melakukan penyegelan 124 kios di Ruko Semut Indah, secara paksa. Sementara penyewa ruko yang mengaku telah membayar uang sewa ke PT SSLL menolak penyegelan.
Sementara pihak PT KAI mengaku terpaksa melakukan penyegelan, karena Indo Plaza dan Ruko Semut Indah berada di atas lahan milik negara yang dikelola oleh PT KAI. Bahkan, Kepala Daops 8, yang waktu itu dijabat Maulana Nurcholis mengaku, pihaknya tidak pernah ada perjanjian kerja sama dengan pengguna stand.
"Kita tidak ada hubungan sama sekali. Kalau mereka mau berbisnis di tempat milik negara ya harus menyelesaikan administrasi," kata Maulana waktu itu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaProses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca SelengkapnyaPengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca Selengkapnya