MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak permohonan pemakzulan atau pemberhentian atas bupati Jember, dr Faida. Permohonan itu diputus MA pada Selasa (8/12) dan petikannya langsung diunggah di situs resmi MA.
"Iya benar, sudah ada putusannya. Tapi datanya masih menunggu ya," ujar Andi Samsan Nganro, juru bicara MA saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Belum diketahui dasar pertimbangan MA menolak permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Jember. Sebab, isi lengkap putusan biasanya baru akan diunggah MA beberapa hari kemudian.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan oleh Bupati Ipuk kepada Jumhari? Kepada Jumhari, Ipuk meminta untuk terus semangat dan menjaga kesehatan. 'Tetap semangat, kalau ada apa-apa bilang ke petugas Puskesmas' kata Ipuk.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Permohonan pemakzulan atas bupati Faida itu ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh DR. H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, dengan dua anggota yakni Is Sudaryono, SH, MH, dan Prof. DR. H. Supandi, SH, M.Hum.
Pemakzulan atas bupati Jember, dr Faida dilakukan dalam sidang paripurna yang dilakukan DPRD Jember pada 22 Juli 2020 lalu. Namun, permohonan pemakzulan baru dikirimkan dan diterima MA pada 16 November 2020.
Putusan itu seolah menjadi 'drama politik' di Jember. Sebab, putusan MA keluar sehari sebelum tanggal pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2020, yakni pada 9 Desember 2020. Faida saat ini kembali maju dalam Pilkada Jember dengan menempuh jalur perseorangan atau independen.
Kandidat petahana ini mendapat nomor urut 01, berpasangan dengan pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian. Kemudian paslon nomor urut 02 adalah Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun (Gus Firjaun) yang merupakan pasangan berlatar belakang pengusaha dan tokoh agama. Selanjutnya, paslon nomor urut 03 adalah Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang sama-sama berlatar belakang pengusaha muda.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaAda 3 hakim agung yang adili perkara ini yaitu Yulius sebagai Ketua Majelis yang beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca SelengkapnyaDia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim MA.
Baca SelengkapnyaAkademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal praperadilan memutuskan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong
Baca Selengkapnya