MA tolak permohonan PK, Bank Mutiara wajib balikin uang nasabah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo segera mengeksekusi Bank Mutiara dalam waktu dekat. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut kasus Reksadana Antaboga sekuritas antara pihak bank yang dulu bernama Century dengan 27 nasabah di Kota Solo. Upaya tersebut dilakukan setelah PN Solo menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Bank Mutiara yang ditolak oeh Mahkamah Agung (MA).
"Tak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan eksekusi dengan jatuhnya putusan penolakan PK dari MA ini," ujar Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso kepada wartawan, Minggu (16/11).
Kun mengatakan, putusan bernomor PK/01/2013/PN.Ska tertanggal 8 April 2014 itu menyebutkan, menolak permohonan PK dari PT Bank Century pusat Jakarta. Selain itu, lanjut Kun, Hakim Agung yang terdiri dari Muh. Saleh, Sahrul Rabain, dan Abdul Manan juga menghukum PT Bank Century untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
"Putusan kasasi sebelumnya sudah jelas menerangkan bahwa Bank Mutiara dihukum membayar ganti rugi dan mengembalikan dana nasabah," imbuhnya.
Kun mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, PN Solo masih menunggu diajukannya permohonan eksekusi dari para nasabah. Menurutnya, nasabah pernah mengajukan permohonan eksekusi. Namun, permohonan diajukan sebelum pihak Bank Mutiara mengajukan PK ke MA. Dia menganjurkan agar nasabah membuat permohonan lagi.
"Kami masih menunggu nasabah. Jika mereka mengajukan permohonan, kami akan memberikan aanmaning (peringatan) terlebih dahulu kepada bank. Setelah itu, kami akan memberi waktu selama 8 hari, agar mereka melaksanakan putusan MA. Kalau tidak mau akan kami lakukan upaya paksa atau eksekusi," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaMaqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaNasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya