Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak permohonan PK Hadi Poernomo

MA tolak permohonan PK Hadi Poernomo Sidang praperadilan Hadi Poernomo. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan sikap setelah Peninjauan Kembali terhadap mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Pernomo ditolak Mahkamah Agung. KPK juga belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kami menunggu salinan putusannya dulu dan akan kami pelajari kemudian didiskusikan dulu di internal," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (28/6).

Secara terpisah juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi membenarkan MA menolak pengajuan PK oleh KPK sejak 16 Juni. Keputusan tersebut, menurut Suhadi sudah sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar (pengajuan PK ditolak) tanggal 16 Juni 2016. Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK," ujar Suhadi.

Diketahui, KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP