Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau Pembawa 20 Kg Sabu Jadi 15 Tahun Bui

MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau Pembawa 20 Kg Sabu Jadi 15 Tahun Bui MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau Pembawa 20 Kg Sabu Jadi 15 Tahun Bui. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Iin Fauza (34), mahasiswa Universitas Riau, yang terbukti membawa 20 Kilogram sabu-sabu di Medan. Hukumannya diperingan menjadi 15 tahun penjara.

Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Jalan Kompleks Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau ini. Kuasa hukum Iin Fauza, Syarifahta Sembiring dan Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan membenarkan putusan MA terhadap kliennya.

"Benar. Namun kami belum menerima salinan putusan, baru pemberitahuan dua hari yang lalu, bahwa klien kami Iin Fauza divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA," kata Syarifahta Sembiring, Jumat (13/11).

Sebelumnya, Iin Fauza dan rekannya Irfan Fadli (36) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Keduanya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menghukum Iin dan Irfan dengan pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU Belman Tindaon. Kedua terdakwa menempuh upaya banding.

Di tingkat banding, keduanya justru dijatuhi pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. “Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Iin Fauza mengajukan kasasi," ujar Syarifahta.

Mereka menilai hukuman itu sangatlah tinggi. Salah satu alasannya, Iin Fauza hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.

"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur," ucap Syarifahta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iin bersama Irfan ditangkap di pintu keluar tol Amplas, Timbang Deli, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2018. Keduanya diringkus saat hendak membayar tol.

Dari dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS yang yang digunakan terdakwa ditemukan 2 buah tas Polo In Sport warna hitam yang berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 20.000 gram atau 20 Kg. Narkotika itu dibawa dari Riau.

Setelah diinterogasi, Iin mengaku diajak Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya