MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau Pembawa 20 Kg Sabu Jadi 15 Tahun Bui
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Iin Fauza (34), mahasiswa Universitas Riau, yang terbukti membawa 20 Kilogram sabu-sabu di Medan. Hukumannya diperingan menjadi 15 tahun penjara.
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Jalan Kompleks Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau ini. Kuasa hukum Iin Fauza, Syarifahta Sembiring dan Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan membenarkan putusan MA terhadap kliennya.
"Benar. Namun kami belum menerima salinan putusan, baru pemberitahuan dua hari yang lalu, bahwa klien kami Iin Fauza divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA," kata Syarifahta Sembiring, Jumat (13/11).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
Sebelumnya, Iin Fauza dan rekannya Irfan Fadli (36) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Keduanya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menghukum Iin dan Irfan dengan pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU Belman Tindaon. Kedua terdakwa menempuh upaya banding.
Di tingkat banding, keduanya justru dijatuhi pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. “Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Iin Fauza mengajukan kasasi," ujar Syarifahta.
Mereka menilai hukuman itu sangatlah tinggi. Salah satu alasannya, Iin Fauza hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.
"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur," ucap Syarifahta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iin bersama Irfan ditangkap di pintu keluar tol Amplas, Timbang Deli, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2018. Keduanya diringkus saat hendak membayar tol.
Dari dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS yang yang digunakan terdakwa ditemukan 2 buah tas Polo In Sport warna hitam yang berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 20.000 gram atau 20 Kg. Narkotika itu dibawa dari Riau.
Setelah diinterogasi, Iin mengaku diajak Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya