Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Vonis Bebas Bekas Direktur Pelindo III dari Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak

MA Vonis Bebas Bekas Direktur Pelindo III dari Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung memvonis bebas mantan direktur operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria dari jerat hukum kasus pungutan liar (pungli). Dia sudah menerima amar putusan Mahkamah Agung yang berisi penolakan kasasi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Rahmat mengucap syukur. "Alhamdulillah, kasus saya sudah berakhir," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/2).

Rahmat Satria menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar "dwelling time" di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan tim saber pungli di Pelabuhan Tanjung Perak pada November 2016.

Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III. Tim Satgas menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta dalam laci meja kerjanya. Ada beberapa berkas lain seperti dokumen dan administrasi, yang diduga terkait dokumen kontainer yang tidak pernah diperiksa oleh Pelindo.

Kasus dugaan pungli tersebut juga menjerat empat terdakwa lainnya, masing-masing adalah Direktur PT Akara Multi Jaya Augusto Hutapea, Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, serta mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Suryanto, beserta istrinya Mieke Yolanda Fransiska.

Dari kelima terdakwa, Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Desember 2017 lalu hanya menetapkan seorang yang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pencucian uang, yaitu Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, dengan vonis hukuman sembilan bulan 20 hari penjara.

Selain itu, Mieka Yolanda Fransiska dinyatakan terbukti menggunakan uang hasil pungli, namun Pengadilan Negeri Surabaya menganggapnya bukan sebagai tindak pidana.

Pada 6 Desember 2017, tiga terdakwa lainya, termasuk Rahmat Satria, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Amar Putusan Mahkamah Agung nomor: 818 K/pid.sus/2018, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Surya Jaya, menyatakan menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terhadap terdakwa Rahmat Satria, yang berarti menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dengan turunnya amar putusan dari Mahkamah Agung berarti sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah. Saya harap amar putsuan Mahkamah Agung ini sekaligus membersihkan nama baik saya," ucap Rahmat Satria.

PT Pelindo III mengaku telah mendengar amar putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan Rahmat Satria dari tuduhan kasus pungli "dwelling time".

Rahmat diangkat menjadi Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis di PT Pelindo III pada Mei 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-103/MBU/2014 tanggal 12 Mei 2014. Menteri BUMN Rini Soemarno kemudian memberhentikannya menyusul kasus pungli yang menyeret Rahmat menjadi salah satu tersangkanya di penghujung tahun 2016.

Rahmat yang lahir di Makassar, 29 Desember 1959, sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (2005 - 2013) dan Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (2013 - 2014).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim

Baca Selengkapnya