MA Vonis Bebas Bekas Direktur Pelindo III dari Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak
Merdeka.com - Mahkamah Agung memvonis bebas mantan direktur operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria dari jerat hukum kasus pungutan liar (pungli). Dia sudah menerima amar putusan Mahkamah Agung yang berisi penolakan kasasi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Rahmat mengucap syukur. "Alhamdulillah, kasus saya sudah berakhir," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/2).
Rahmat Satria menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar "dwelling time" di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan tim saber pungli di Pelabuhan Tanjung Perak pada November 2016.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III. Tim Satgas menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta dalam laci meja kerjanya. Ada beberapa berkas lain seperti dokumen dan administrasi, yang diduga terkait dokumen kontainer yang tidak pernah diperiksa oleh Pelindo.
Kasus dugaan pungli tersebut juga menjerat empat terdakwa lainnya, masing-masing adalah Direktur PT Akara Multi Jaya Augusto Hutapea, Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, serta mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Suryanto, beserta istrinya Mieke Yolanda Fransiska.
Dari kelima terdakwa, Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Desember 2017 lalu hanya menetapkan seorang yang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pencucian uang, yaitu Manajer PT Pelindo Energy Logistik Firdiat Firman, dengan vonis hukuman sembilan bulan 20 hari penjara.
Selain itu, Mieka Yolanda Fransiska dinyatakan terbukti menggunakan uang hasil pungli, namun Pengadilan Negeri Surabaya menganggapnya bukan sebagai tindak pidana.
Pada 6 Desember 2017, tiga terdakwa lainya, termasuk Rahmat Satria, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Amar Putusan Mahkamah Agung nomor: 818 K/pid.sus/2018, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Surya Jaya, menyatakan menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terhadap terdakwa Rahmat Satria, yang berarti menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dengan turunnya amar putusan dari Mahkamah Agung berarti sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah. Saya harap amar putsuan Mahkamah Agung ini sekaligus membersihkan nama baik saya," ucap Rahmat Satria.
PT Pelindo III mengaku telah mendengar amar putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan Rahmat Satria dari tuduhan kasus pungli "dwelling time".
Rahmat diangkat menjadi Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis di PT Pelindo III pada Mei 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-103/MBU/2014 tanggal 12 Mei 2014. Menteri BUMN Rini Soemarno kemudian memberhentikannya menyusul kasus pungli yang menyeret Rahmat menjadi salah satu tersangkanya di penghujung tahun 2016.
Rahmat yang lahir di Makassar, 29 Desember 1959, sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (2005 - 2013) dan Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (2013 - 2014).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca Selengkapnya