Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pelanggaran Prokes Massa Rizieq di DKI, Jabar & Banten

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pelanggaran Prokes Massa Rizieq di DKI, Jabar & Banten Massa memadati Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menunggu kedatangan Rizieq. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Tebet, Petamburan, Bogor, dan Banten. Sejumlah kegiatan dihadiri oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara, di Banten adalah kegiatan yang berkaitan dengan acara Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Alasan Bareskrim Polri menangani perkara tersebut, untuk memudahkan dalam mengusut pelanggaran protokol kesehatan. Menurut dia, kerumunan yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19 sedang diselidiki oleh kepolisian tiga wilayah yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Iya (semua kasus dilimpahkan ke Bareskrim) karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, Jabar, dan Banten, maka untuk efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi awak media, Jumat (18/12).

Andi menerangkan, meski kasus dilimpahkan ke Bareskrim, pihaknya tetap melibatkan penyidik dari masing-masing Polda untuk sama-sama menangani kasus tersebut.

"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Sementara itu, Polda Jabar, juga sedang menyelidiki kasus kerumunan Front Pembela Islam di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. Rizieq Shihab pun ikut terseret dalam kasus tersebut.

Saat ini, Polda Jabar masih memanggil sejumlah pihak seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon

Dia tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya
Vadel Badjideh Laporkan 3 Penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya
Vadel Badjideh Laporkan 3 Penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya

Razman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
LBH Padang Dorong Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Penyelidikan Kematian Afif Maulana
LBH Padang Dorong Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Penyelidikan Kematian Afif Maulana

Kubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.

Baca Selengkapnya