Mabes Polri berterima kasih video polisi diunggah ke Youtube
Merdeka.com - Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengucapkan terima kasih kepada pengunggah video tentang polisi pemeras turis di Bali beberapa waktu lalu. Dengan video tersebut masyarakat bisa langsung mengkritik kinerja kepolisian agar menjadi lebih baik.
"Kami terima kasih pada yang mengunggah karena telah mengkritik Polri. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/4).
Dia mengungkapkan kejadian seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh polisi. Dia juga mengutuk keras pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polantas tersebut.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Boy juga menyebutkan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut akan dihukum atas pelanggaran kode etik, hukum disiplin dan tindak pidana.
"Kami telah mendapat laporan dari Polda Bali, sudah dilakukan pemeriksaan di Ditpropam Polda Bali," katanya.
Sebelumnya anggota Kepolisian Resor Badung, Bali, Aipda Komang Sarjana, yang diduga melakukan pemerasan terhadap wisatawan asal Belanda terkait pelanggaran lalu lintas.
Dia dianggap mencoreng citra kepolisian setelah ulahnya memeras turis asal Belanda di pos polisi di Jalan Petitenget, Kuta, Kabupaten Badung, itu diunggah ke video jejaring sosial Youtube.
Sejak diunggah empat hari lalu, video menggelikan sekaligus mencoreng citra kepolisian berdurasi 4 menit 50 detik itu telah disaksikan oleh lebih dari 126.300 orang.
Pada adegan pertama terlihat wisatawan Belanda bernama Van Der Spek yang mengendarai sepeda motor tanpa helm dihentikan oleh Komang Sarjana yang berpakaian polisi lengkap. Komang Sarjana menggiring turis itu ke pos jaga di "Lio Square" di perempatan Jalan Petitenget.
Di dalam pos itu, Komang Sarjana menjelaskan bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenai hukuman di pengadilan berupa denda sebesar Rp 1.250.000. Turis berambut panjang itu keberatan dengan denda tersebut.
Seperti yang sering dijumpai pada razia kendaraan bermotor, polisi menawarkan diri untuk membantu proses penyelesaian pelanggaran tersebut dengan biaya sebesar Rp 250 ribu yang diturunkan lagi menjadi Rp 200 ribu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman melakukan aksi pencegahan buntut kasus pungli polisi lalu lintas di Tol Halim.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca SelengkapnyaHerman Hadi Basuki atau Pak Bhabin bersama Kombes Ahmad Fuady mengumandangkan azan dengan merdu secara bergantian.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan anggota Provos yang sedang melakukan razia motor polisi di lingkungan markas.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang grogi saat syuting. Ia keliru mengucapkan kalimat imbauan sehingga membuat Kapolres kaget.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan Pak Bhabin yang berani meledek Wakapolri Agus Andrianto, Wakapolri pun bereaksi tidak terduga.
Baca SelengkapnyaTernyata Bripka Rubangi mendapat tugas membacakan Pancasila secara mendadak.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPolwa bernama Brigadir Putri Cikita, dan Inspektur Polisi Dua Ian Braja yang ikut dalam patroli tersebut juga sudah diperiksa
Baca Selengkapnya