Mabes Polri: Buni Yani berpotensi jadi tersangka
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan kasus yang menjerat Buni Yani, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Nanti bisa di dalami lagi. Tapi yang jelas itu proses berjalan. Sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor yang melaporkan dia. Kasusnya ditangani pihak polda metro jaya," tutur Boy kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11).
Hingga saat ini proses tersebut masih berjalan, juga termasuk pemeriksaan beberapa saksi ahli. Kepolisian menegaskan status Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Kenapa bule tersebut mengunggah video tersebut? 'Si bule ini yang jelas bukan di Indonesia lagi dia. Dia berani memviralkan pasti dia tidak di sini,. Buktinya kan kasus lama banget dan Polda Bali akan telusuri apa maksud dia memviralkan itu,' kata Kombes Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Kenapa video tersebut jadi viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet.'YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud,' tulisnya di awal video yang diunggahnya. Rupanya selama 14 tahun ini, ia telah menuntun suaminya sedikit demi sedikit untuk kembali ke Tuhannya.
"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," lanjutnya.
Penetapan status tersebut disebabkan Buni Yani telah mengunggah video yang telah disebarluaskan di sosial media.
"Dengan upload yang dia lakukan dan menyebar luaskan di Facebook, kemudian itu bisa menjadi sesuatu yang viral. Kemudian menjadi kemarahan publik. Kita hanya ingin melihat disitu ada unsur pelanggaran atau tidak, itu saja oleh penyidik," papar Boy.
Diketahui, Pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.
Pengakuan ini dikatakan langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara 'Indonesia Lawyer Club', yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.
"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca Selengkapnyaperempuan diduga anggota DPRD Bukittinggi itu sempat terdengar mengucapkan kata-kata seperti 'pan**k amak kalian', 'halo pan**k" diiringi dengan gelak tawa.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan awal mula kasus bullying di SMA Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaTersangka membawa senjata tajam berupa pisau saat melakukan aksinya untuk menakuti korban.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaPolisi mencari penyebar video pasangan bule mesum di pantai yang viral di media sosial. Pelaku diduga sengaja merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
Baca Selengkapnya